SURABAYA (RADARJATIM.ID) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri melaksanakan kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti. Acara kerja bareng Kemenkumham Jatim ini dilaksanakan di Hotel Vasa Surabaya Jl Mayjen HR Muhammad No 31, Putat Gede, Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (23/09/2021).
Kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan PP No 56 tetang pengelolaan royalti ini menghadirkan pembicara dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr Tasya Safiranita, SH,MH,Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, S.I.K, M.Si, dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Yurod Saleh, S.H, M.H.
Selayang pandang selamat datang disampaikan oleh Krismono, Bc.Ip, SH, MH selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim dan sambutan serta pembukaan acara oleh Dr Freddy Harris, S.H, LL.M., A.C.C.S.
“Hari Ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti. Saya saat ini selaku ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sangat berkepentingan, karena dalam PP No 56, ditunjuklah diperjelaslah LKM sebagai pengelolaan royalty,” ujar Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Yurod Saleh, S.H, M.H.
Disebutkan, bahwa PP tersebut memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pencipta, hak cipta dan hak terkait serta pengelola music atau lagu yang bersifat komesial. Dimana kini dua duanya itu harus dilindungi dan harus ada kepastian hukum.
“Dengan peraturan ini kita mengoptimalkan pengelolaan royalt. Kita berdasarkan data, PP ini untuk mempertegas, yang mengkolek siapa, kita punya mitra ada 8 LMK, pemberi hak seperti pencipta, dalam LMK,” tambahnya.
Pihaknya akan terus menggelorakan, mensosialisasikan bagaimana menghargai hak karya orang lain. Agar ada peningkatkan peran usaha dalam pengusaha bidang karoake, wisata sehingga tidak keberatan dengan pemungutanroyalti.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Syarifuddin, ST MM mengatakan, sosialisasi peraturan pemerintah yang sudah diundangkan sejak 30 Maret 2021 ini adalah bentuk pemerintah hadir untuk memberikan solusi di bawah. Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki kewenangan menarik, mengimpun dan mendistribusikan royalti dapat menjadi jalan keluar persoalan yang sempat terjadi.
“Dulunya ada penarikan-penarikan terhadap para pengguna seperti karaoke dan sejenisnya sebelum ada LMKN. Sekarang dengan kehadiran LMKN ini diharapkan akan membuat lebih tertib dan menjadikan sejahtera bagi para pemilik hak cipta dan pemegang hak terkait. Jadi tidak ada lembaga-lembaga lagi selain LKMN yang akan menarik pungutan-pungutan dari para pengguna karya cipta,” ujar Syarifuddin. (RJ/RED)







