• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pengelolaan Royalti Akan Dipungut Satu Pintu

by Radar Jatim
24 September 2021
in Ekonomi Bisnis, Kemenkumham, Peristiwa
0
kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti

kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti di Hotel Vasa Surabaya

31
VIEWS

SURABAYA (RADARJATIM.ID) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri melaksanakan kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti. Acara kerja bareng Kemenkumham Jatim ini dilaksanakan di Hotel Vasa Surabaya Jl Mayjen HR Muhammad No 31, Putat Gede, Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (23/09/2021).

Kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan PP No 56 tetang pengelolaan royalti ini menghadirkan pembicara dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr Tasya Safiranita, SH,MH,Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, S.I.K, M.Si, dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Yurod Saleh, S.H, M.H.

Selayang pandang selamat datang disampaikan oleh Krismono, Bc.Ip, SH, MH selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim dan sambutan serta pembukaan acara oleh Dr Freddy Harris, S.H, LL.M., A.C.C.S.

“Hari Ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  melaksanakan kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti. Saya saat ini selaku ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sangat berkepentingan, karena dalam PP No 56, ditunjuklah diperjelaslah LKM sebagai pengelolaan royalty,” ujar  Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Yurod Saleh, S.H, M.H.

Disebutkan, bahwa PP tersebut memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pencipta, hak cipta dan hak terkait serta pengelola music atau lagu yang bersifat komesial. Dimana kini dua duanya itu harus dilindungi dan harus ada kepastian hukum.

“Dengan peraturan ini kita mengoptimalkan pengelolaan royalt. Kita berdasarkan data, PP ini untuk mempertegas, yang mengkolek siapa, kita punya mitra ada 8 LMK, pemberi hak seperti pencipta, dalam LMK,” tambahnya.

Pihaknya akan terus menggelorakan, mensosialisasikan bagaimana menghargai hak karya orang lain. Agar ada peningkatkan peran usaha dalam pengusaha bidang karoake, wisata sehingga tidak keberatan dengan pemungutanroyalti.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Syarifuddin, ST MM mengatakan, sosialisasi peraturan pemerintah yang sudah diundangkan sejak 30 Maret 2021 ini adalah bentuk pemerintah hadir untuk memberikan solusi di bawah. Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki kewenangan menarik, mengimpun dan mendistribusikan royalti dapat menjadi jalan keluar persoalan yang sempat terjadi. 

“Dulunya ada penarikan-penarikan terhadap para pengguna seperti karaoke dan sejenisnya sebelum ada LMKN. Sekarang dengan kehadiran LMKN ini diharapkan akan membuat lebih tertib dan menjadikan sejahtera bagi para pemilik hak cipta dan pemegang hak terkait. Jadi tidak ada lembaga-lembaga lagi selain LKMN yang akan menarik pungutan-pungutan dari para pengguna karya cipta,” ujar Syarifuddin. (RJ/RED)

Tags: KemenkumhamRoyalti

Related Posts

Seleksi CPNS Kemenkumham, Laporkan ke Sini Jika Ada Kecurangan

Seleksi CPNS Kemenkumham, Laporkan ke Sini Jika Ada Kecurangan

by Radar Jatim
22 November 2024
0

JAKARTA (RadarJatim.id)  - Kementerian Hukum...

4 Napiter Lapas Pasir Putih Nusakambangan Ikrar Setia Kepada NKRI

4 Napiter Lapas Pasir Putih Nusakambangan Ikrar Setia Kepada NKRI

by Radar Jatim
10 Oktober 2024
0

CILACAP (RadarJatim.id) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Irjen Pol Nico Afinta Resmi Jabat Sekjen Kemenkumham

Irjen Pol Nico Afinta Resmi Jabat Sekjen Kemenkumham

by Radar Jatim
24 September 2024
0

JAKARTA (RadarJatim.id) -- Menteri Hukum...

Load More
Next Post
. Ketua Hiperhu Kota Surabaya Georde Handiwiyanto

Penarikan Hak Royalti Dihitung Permeter Dinilai Kurang Pas

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In