SIDOARJO (RadarJatim.id) Sengkarut permasalahan penggunaan fasilitas umum (fasum) perumahan Larangan Mega Asri (LMA) yang disewakan oleh pengurus Rukun Warga (RW) untuk kegiatan komersil belum memenuhi titik terang.
Kasmuin, Direktur PT Citra Grahamega Asri (CGA) selaku pengembang perumahan LMA mengatakan bahwa fasum tersebut diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sampai saat ini belum ada permintaan dari warga perumahan untuk digunakan sebagai tempat komersil.
“Sampai saat ini fasum/fasos yang ada di perumahan LMA itu belum diserahkan ke Pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) Sidoarjo. Karena itu, pengelolaan perumahan itu masih menjadi kewenangan kami selaku pengembangnya,” kata Kasmuin saat ditemui RadarJatim.id diruang kerjanya, Sabtu (29/03/2023).
Karena pengelolaan perumahan LMA itu masih menjadi tanggung jawabnya, ia meminta kepada pengurus RW untuk tidak memanfaatkan fasum tersebut sebagai tempat komersil dan mengembalikannya sebagaimana fungsinya.
Ditambahkan oleh Kasmuin bahwa pihaknya akan segera menyerahkan fasum di perumahan tersebut ke Pemkab Sidoarjo, apabila semua persyaratan baik fisik maupun administrasinya sudah lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kan tidak mungkin saya menyerahkan fasum tersebut ke Pemkab Sidoarjo dengan kondisi seperti itu, apalagi dikomersiilkan. Padahal fasum itu peruntukannya untuk RTH, pasti akan ditolak nantinya,” terangnya.
Ia membantah juga tudingan dari salah satu pengurus RW yang mengatakan bahwa pengembang perumahan tempat tinggalnya sudah tidak ada dan meninggalkan tanggung jawabnya kepada para user atau pembeli di LMA.
Menurut Kasmuin bahwa dirinya mendapatkan pelimpahan pengelolaan PT CGA pada tahun 2021, kemudian dirinya melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengurus RW di lingkungan perumahan LMA.
“Kami sudah pernah berkoordinasi dengan pengurus RW tentang pergantian kepengurusan PT bersama Kades (Kepala Desa, red) Larangan. Setelah pertemuan itu kami tindak lanjuti, ternyata pengurus RW tidak mau menjawab telepon dan pesan Whatsapp kami. Artinya mereka tidak mau lagi berkomunikasi lagi dengan kami,” jlentrehnya.
Dijelaskan oleh Kasmuin bahwa komunikasi yang dilakukan dengan pengurus RW tersebut, merupakan bentuk permintaan dukungan guna melanjutkan kewajiban PT CGA atau pengembang terhadap para user yang selama ini terabaikan.
“Ya diantaranya Sertifikat Hak Milik (SHM, red) yang belum diterima oleh para user. Kami akan selesaikan semuanya, step by step. Untuk itu, kami perlu komunikasi dengan semua pihak yang terkait dalam permasalahan ini,” pungkasnya. (mams)







