SURABAYA (radarjatim.id) – Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah, menyatakan, sebaran Covid-19 di Jawa Timur, terlebih di Surabaya Raya, sangat tergantung pada cara pengendalian para pihak maupun instansi terkait dengan didukung oleh kesadaran masyarakat yang tinggi.
“Perlu dipahami, rapat evaluasi ini bertujuan untuk mensinergikan penanganan bersama dalam upaya percepatan penanganan, dan
penghentian Covid-19 di Surabaya Raya khususnya, dan di Jawa Timur pada umumnya,” kata dia dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 di wilayah Surabaya Raya yang digelar di Gedung Balai Prajurit, Makodam
V/Brawijaya, Surabaya. Senin, 21 September 2020 malam.
Persoalan wabah Covid-19, menurutnya, menjadi suatu hal yang vital bagi kehidupan, sekaligus perekonomian suatu wilayah ataupun negara. Artinya, tolok ukur suatu negara atau wilayah yang aman dan
sejahtera, terletak pada roda perekonomian.
“Dengan melihat kondisi kritis seperti saat ini, kita semua berupaya memaksimalkan bersama-sama untuk mengerahkan kemampuan mendukung dan mensukseskan program pemerintah dengan cara traching
secara cepat, tepat dan terpadu,” kata Widodo.
Mantan Aspam KASAD itu berujar, koordinasi dan sinergitas antarpetugas maupun pihak terkait dalam penanganan Covid-19, sangat berdampak bagi pemutusan rantai penyebaran pandemi di Surabaya Raya saat ini.
“Supaya penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya itu saja, beberapa penekanan pun ia sampaikan dalam rapat evaluasi saat ini, termasuk menjalankan InstruksiPresiden nomor 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona.
“Instruksi itu, untuk melakukan intervensi secara masif dalam mewujudkan tertib protokol kesehatan oleh masyarakat. Itu dasar
yang harua dilakukan dalam rangka memperbaiki recovery rate dan
menurunkan angka mortality rate,” jelasnya.
Ia berharap, rapat evaluasi itu bisa merumuskan langkah-langkah konkret yang harus diambil secara bersinergi. “Dan itu, harus dilakukan antarinstansi selama waktu kritis, sampai dengan bulan Desember 2020,” tegasnya. (rj1/Red)







