SURABAYA (RadarJatim.id) – Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun minta penegakan peraturan tentang protokol kesehatan (Prokes) tidak di-gebyah uyah (generalisasi). Permintaan itu, terutama terkait lokasi usaha yang sudah menerapkan standar Prokes.
Penutupan lokasi usaha sesuai Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Namun, dewan menyikapi aturan ini agar tidak menjadi bumerang bagi kondisi perekonomian warga Kota Surabaya yang mulai pulih.
“Pemkot seharusnya memberikan kebijakan agar tempat-tempat yang sudah memenuhi Prokes tidak ditutup. Ini demi menjaga geliat perekonomian di Surabaya,” kata John di Surabaya, Senin (4/1/2020).
John menjelaskan, sesuai dengan pasal 30 dalam Perwali No. 67 Tahun 2020, perangkat daerah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan Prokes pada tempat dan fasilitas umum yang sudah bertanda verifikasi.
“Ketika tempat usaha sudah patuh, jangan lantas ditutup semua. Jangan di-gebyah uyah. Kita kan nggak mau dunia usaha atau ekonomi lesu lagi,” ungkap politisi PDIP Surabaya ini.
Tentang standar verifikasi, lanjut John, sudah cukup jelas dipersyaratkan beberapa hal bagi pemilik tempat usaha. Di antaranya, lokasi harus ruang terbuka, tidak memperbanyak ruang ber-AC, membatasi jumlah pengunjung sekitar 50 persen, serta menyiapkan sarana Proses, yakni tempat cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh.
“Intinya sesuai dengan aturan Perwali, Menkes maupun standar WHO,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia mendukung diterbitkannya Perwali tersebut. Namun, dalam beberapa klausul pasal, ia menyarankan agar tidak kontradiktif.
“Membuat masyarakat disiplin boleh. Tapi jangan juga mematikan geliat ekonomi dan pendapatan pemilik usaha,” ujarnya. (psy/red)




