SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kejelian petugas Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong Sidoarjo kembali membuahkan hasil. Upaya penyelundupan barang terlarang berupa dua unit handphone berhasil digagalkan saat pemeriksaan pengunjung, Rabu (28/1).
Dua handphone tersebut diamankan dari seorang pengunjung perempuan berinisial DA yang hendak menemui narapidana berinisial J. Aksi ini terbongkar berkat deteksi dini petugas yang mencurigai gerak-gerik DA saat memasuki area pemeriksaan.
Kecurigaan muncul ketika DA tidak menyerahkan sebuah paper bag yang dibawanya untuk diperiksa, berbeda dengan barang bawaan lainnya. Sikap tidak biasa tersebut langsung memicu kewaspadaan petugas yang bertugas di pintu pemeriksaan.
“Petugas kami melihat adanya indikasi mencurigakan dari pengunjung. Paper bag yang dibawa tidak diserahkan untuk diperiksa, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan secara humanis dan persuasif,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya Sohibur Rachman, Kamis (29/1).
Meski sempat bersikap tidak kooperatif dan menolak menyerahkan tas tersebut, petugas tetap melakukan pendekatan sesuai prosedur. Setelah paper bag berhasil diperiksa, ditemukan sejumlah barang di dalamnya, mulai dari kosmetik, tisu, kunci sepeda, hingga dua unit handphone yang disamarkan dan dibungkus kertas.
Atas temuan itu, pihak Lapas segera melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi diberikan kepada pengunjung DA, sementara warga binaan berinisial J yang menjadi tujuan kunjungan turut menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sohibur menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat dan ketelitian jajarannya dalam menggagalkan penyelundupan tersebut. Menurutnya, deteksi dini merupakan kunci utama dalam mencegah gangguan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa deteksi dini petugas berjalan dengan baik. Ini menjadi benteng utama dalam meminimalisir masuknya barang terlarang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sohibur menegaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba serta praktik penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas dan rumah tahanan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami mendukung program akselerasi kementerian, demi menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari barang terlarang,” pungkasnya. (RJ/Red)







