BANYUWANGI – Dana Abadi Daerah (DAD) mulai bergulir di ranah legislatif. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah bersurat ke DPRD Banyuwangi tentang usulan judul Raperda DAD.
DAD merupakan rencana pengalihan saham Pemkab Banyuwangi di PT Bumi Suksesindo (BSI), perusahaan tambang emas tujuh bukit.
Pengalihan saham Pemkab Banyuwangi di PT BSI, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat keuangan daerah.
Sebelumnya Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DAD mendapat dukungan.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono menyebut DAD sebagai kabar baik, apalagi kini Pemkab Banyuwangi telah mengajukan judul Raperda DAD.
“Ini kabar baik bagi Banyuwangi. Apa yang kami dorong di DPRD Banyuwangi diseriusi pemkab, apalagi sudah mendapatkan sinyal dukungan dari pemerintah pusat,” kata Ruliyono.
Pengajuan judul Raperda DAD, lanjut politisi Golkar, bentuk keseriusan Pemkab Banyuwangi dalam menyiapkann regulasi Dana Abadi Daerah.
Karena Raperda DAD yang nanti digodok kemudian menjadi perda akan menjadi landasan hukum dalam mengelola Dana Abadi Daerah.
Karena itu Ruliyono akan mengawal proses pembahasan Raperda DAD sehingga bisa menjadi Perda DAD. DPRD Banyuwangi juga akan melakukan pengawasan implementasinya.
“Penting sekali memastikan payung hukum yang kuat. Karena ini menyangkut dana publik yang harus benar-benar aman,” ucapnya.
Harapannya hasil dari penjualan saham di PT BSI tidak langsung habis digunakan, namun bisa terus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Dana Abadi Daerah ini bukan untuk dihabiskan, melainkan dikembangkan. Bunganya bisa dipakai untuk pembangunan, pendidikan, dan pemberdayaan desa. Tentu juga diwariskan untuk anak cucu kita,” jelasnya.***
.







