SIDOARJO (RadarJatim.id) Pelaksanaan Program Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) untuk perbaikan infrastruktur mulai disorot oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Selasa (06/04/2021).
Muhammad Saiful, SH, pengamat politik dan kebijakan publik mengatakan bahwa program PIWK hendaknya untuk dikaji ulang, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah hukum bagi pejabat daerah.
“Kalau soal aksinya oke-oke saja. Saya dan juga hampir semua warga Sidoarjo pasti akan memberikan apresiasi karena jalan-jalan yang dulunya rusak parah, sekarang sudah agak mendingan,” katanya.
Diungkapkan oleh pria yang akrab dipanggil Gus Mamad (GM) itu bahwa program PIWK rentan terhadap masalah hukum, karena proses perencanaannya yang dianggap tidak jelas peruntukkannya dan besaran nilai alokasi untuk tiap-tiap kecamatan.
Dimana untuk program ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengalokasikan dana sebesar Rp 38 Miliar yang dibagikan ke rekening 18 Pemerintah Kecamatan.
“Angkanya juga tidak sama. Ada yang Rp 5 Miliar, Rp 3 Miliar, Rp 2 Miliar dan sebagainya. Itupun bukan hanya untuk perbaikan jalan kabupaten, namun juga untuk jalan lingkungan dan saluran air,” ungkap GM.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu menegaskan bahwa proses penentuan besaran kucuran dana PIWK tersebut tidak terbuka dan tanpa melalui proses perencanaan yang matang serta Pemerintah Kecamatan tidak memiliki tenaga ahli teknis.
Masih menurut GM bahwa program PIWK cukup bagus dipelaksanaan perbaikan jalannya, tapi disisi lain sama artinya memberikan peluang untuk terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Apa sudah ada hasil kajian dari konsultan mengenai hal itu. Apa Pemkab (Sidoarjo,red) juga sudah turun ke jalan sebelum membuat pembagian dana itu. Apa sudah diukur bagaimana kondisi kerusakan jalan di tiap-tiap kecamatan. Ini yang belum jelas,” tegasnya.
Menurut GM bahwa buramnya proses awal ini yang kemudian memunculkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi yang akan tampak, jika ada gerakan dari aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi.
Untuk itu, ia berharap Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali dapat mengkaji ulang kebijakan yang dibuat di era Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo sebelumnya tersebut.
“Sebagai pemegang otoritas di Pemkab Sidoarjo saat ini, saya yakin Gus Bupati bisa mengambil sikap tegas untuk mencegah terjadinya masalah hukum yang menimpa aparaturnya,” terangnya.
Ia menuturkan bahwa sikap tegas itu sudah pernah dilakukan oleh Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali ketika mengalihkan dana pembangunan gedung terpadu Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 120 Miliar di APBD 2021 untuk pengecoran jalan.
“Bagus khan? Kalau yang itu bisa, kenapa PIWK tidak bisa?,” tuturnya.
Ia menilai bahwa Ahmad Muhdlor Ali cenderung menyetujui pelaksanaan program PIWK, karena kuatnya desakan publik untuk sesegera mungkin memperbaiki ruas jalan yang sebagiannya mengalami kerusakan parah.
Namun Ahmad Muhdlor Ali harus berani mengambil langkah bijak dengan mengoptimalkan kinerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BM & SDA) Kabupaten Sidoarjo yang sudah dibekali anggaran cukup besar untuk mengatasi masalah itu
“Ini memang dilema. Tapi disinilah letak kualitas kepemimpinannya,” pungkasnya. (mams)







