BANYUWANGI (RadarJatim.id) — PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Rogojampi di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas PLN tanpa surat tugas atau biasa dikenal sebagai petugas PLN gadungan. PLN juga minta masyarakat berhati-hati dalam melakukan pembayaran tagihan listrik.
Hal itu disampaikan Manajer PLN Rogojampi, Santoso Wibowo, kepada awak media di kantor PLN Rogojampi, Rabu (6/7/2022). Masyarakat Rogojampi diharapkan selalu waspada terhadap para pihak yang mengaku atau mengatasnamakan PLN.
“Kalau masyarakat ragu atau merasakan ada hal yang ganjil dengan oknum yang mengaku sebagai petugas PLN, langsung tanya namanya, surat tugasnya, dan ID-Card-nya,” ujar Santoso, Rabu (6/7/2022).
Ia menambahkan jika setelah konfirmasi ke kantor PLN, kemudian terbukti oknum tersebut bukan petugas resmi PLN, maka masyarakat berhak melaporkannya ke kepolisian setempat.
Untuk informasi resmi terkait PLN, Santoso mengharapkan masyarakat tak segan bertanya langsung ke kantor PLN Rogojampi. Atau bisa mengakses langsung aplikasi PLN Mobile yang terdapat di AppStore atau PlayStore.
Dikatakan, masyarakat bisa melakukan pembayaran listrik ke PPOB (Payment Point Online Banking), Bumdes, Kantor Pos, mobile banking, ATM, internet banking, PLN Mobile, maupun platform keuangan lain yang menyediakan jasa pembayaran listrik.
“Tapi terkait informasi seputar PLN, sebaiknya bisa ditanyakan langsung kepada PLN agar lebih valid dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” terangnya.
Santoso menjelaskan, ciri-ciri petugas resmi PLN, yakni, petugas memiliki surat tugas dan tanda pengenal PLN atau ID Card. Kemudian PLN juga mewajibkan petugas harus menggunakan seragam saat mendatangi rumah pelanggan, serta tidak boleh menerima pembayaran tunai di tempat.
Terakhir, Santoso mengimbau agar masyarakat membayar tagihan listrik awal bulan atau paling akhir tanggal 20. Jika belum juga membayar, maka mulai tanggal 21, PLN berhak melakukan pemutusan sementara. Kemudian jika masih belum membayar hingga 60 hari, PLN berhak membongkar meteran dan memberhentikan sebagai pelanggan. (hsn)







