SIDOARJO (RadarJatim.id) — Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah berhasil melaksanakan eksekusi, atau pengosongan lahan dari 6 bidang tanah, berdasarkan risalah lelang yang dimenangkan oleh pemohon Samuel Marco Gunawan, pada (10/2/2025), beralamat di Jl. Brigjend Katamso 256A Desa Janti, Kec. Waru, Kab Sidoarjo.
Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono menyatakan bahwa eksekusi dilakukan telah sesuai dengan perintah dan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo. “Kita melaksanakan perintah dan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo untuk melaksanakan eksekusi pengosongan risalah lelang,” jelas Rudi Hartono yang didampingi Pengacara Senior, Bambang Soetjipto, SH. M.Hum bersama timnya selaku Kuasa Hukum Pemohono Samuel Marco.
Kenam bidang tanah dengan luas total 5.597 meter persegi tersebut sebelumnya tercatat atas nama termohon Ir Gunawan. Setelah proses lelang, kepemilikan tanah beralih jadi milik Samuel Marco Gunawan selaku pemohon dan pemenang lelang.
Proses lelang atas tanah tersebut telah dimenangkan pada September 2024 lalu. Bahwa objek ini adalah objek lelang nomor 1249/10.02.2024-01 tanggal 14 Agustus 2024. Setelah melalui berbagai tahapan, Samuel Marco Gunawan resmi menjadi pemilik sah berdasarkan dokumen lelang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Namun, karena tanah tersebut tidak diserahkan secara sukarela oleh pemilik sebelumnya, pemohon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan pengosongan lahan ke PN Sidoarjo.

Bambang Soetjipto dan rekan, selaku Kuasa Hukum menjelaskan, dalam proses aanmaning (teguran sebelum eksekusi), pihak termohon dan kuasanya tidak pernah hadir. Sesuai prosedur, setelah delapan hari, PN Sidoarjo akhirnya melaksanakan eksekusi.
“Meski ada upaya administratif sebelumnya, pihak termohon tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk serahkan tanah secara sukarela. Maka, eksekusi langsung dilaksanakan dengan menggunakan 10 truk untuk mengangkut semua apa yang ada dalam gudang tersebut, seperti meja, kursi dan sebagainya,” jelas Bambang Soetjipto.
Menurut Rudi Hartono, rinciannya adalah dokumen kepemilikan SHM nomor 00126/ tanggal 28 Juli 1993 seluas 100 meter persegi. SHM nomor 00127 dan/tanggal 28 Juli 93 seluas 80 m², SHM nomor 00128/tanggal 28 Juli seluas 100 M2, selanjutnya SHM nomor 00153/seluas 4.740 m2, SHM nomor 00176/tanggal 25 April 1997 seluas 300 M2 dan SHM nomor 00359 tanggal 19 Oktober 1999 seluas 265 m² atas nama Ir Gunawan. “Sekarang telah di balik nama menjadi atas nama Samuel Marco Gunawan dikenal sebagai percil di Jalan Brigjen Katamso nomor 265 A Waru Sidoarjo,” pungkas Rudi Hartono.(mad)







