SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Kepala Desa (Kades) Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi yang melakukan kampanye pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik pada Kamis (04/01/2024) lalu.
Terdakwa Kades Ifanul dijatuhi pidana hukuman 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta, karena terbukti melanggar pasal 490 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Pemilu).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo memilik satu Pekerjaan Rumah (PR) lagi, yaitu 12 orang Kades di Kecamatan Buduran yang diduga memberikan dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran dan videonya juga sempat viral.
Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya sudah mengangkat sebagai temuan terkait perkara video 12 orang Kades di Kecamatan Buduran, Selasa (27/02/2024).
Dikatakan oleh Agung bahwa saat ini pihaknya sudah masuk dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari berbagai pihak yang terlibat dalam acara deklarasi tersebut.
“Kami sudah angkat jadi temuan, hari ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan atau pulbaket,” katanya.
Setelah menyelesaikan tahap pulbaket, Bawaslu Sidoarjo akan melakukan kajian untuk memastikan acara tersebut masuk dalam ranah tindak pidana Pemilu atau pelanggaran hukum lainnya.
“Kalau masuk pidana Pemilu, pasti bakal sama dengan kasus Kepala Desa Tarik. Pasalnya juga sama,” terangnya.
Bawaslu Sidoarjo memiliki waktu 14 hari kerja atau 2 X 7 hari untuk memastikan kegiatan yang dilakukan oleh 12 orang Kades di Buduran itu masuk dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu atau hukum lainnya.
“Komitmen kami, perkara yang melibatkan 12 Kades ini akan kami percepat agar bisa segera bisa mengambil sikap dan langkah mengenai status hukumnya ini,” pungkasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan bahwa ada video Nderek Kyai Nderek Bupati coblos nomor 02 yang dilakukan oleh 12 orang Kades di Kecamatan Buduran. Dua belas orang itu, antara lain Kades Banjarsari M. Nidlomudin, Kades Dukuh Tengah Chusnul Arafiq, Kades Pagerwojo Mulyanto, Kades Sawohan Nurul Muntafatik, Kades Damarsi Miftakhul Anwarudin.
Kemudian ada Kades Sidokerto Ali Nasikin, Kades Siwalanpanji Achmad Choiron, Kades Kemantren Erni Filliwati, Kades Prasung M. Syafi’i, Kades Buduran M. Arifin, Kades Wadungasih Khowiq dan Kades Entalsewu Sukriwanto. (mams)







