SIDOARJO (RadarJatim.id) – Penanganan kasus hukum terkait dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sidokepung tahun 2023, penggelapan dokumen dalam jabatan serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan ES mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung sepertinya jalan di tempat.
Penyelidik/penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Tipidkor Satreskrim Polresta) Sidoarjo sepertinya tidak memiliki kekuatan untuk memeriksa ES yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi selaku pelapor menyatakan bahwa sudah dua kali Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemanggilan, namun ES tidak pernah hadir.
Kemudian muncul lagi SP2HP tertanggal 31 Januari 2025, dimana pada poin 3 menyebutkan bahwa penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo akan bersurat kepada Ketua DPRD Sidoarjo untuk menghadirkan ES.
Dan, pada tanggal 20/02/2025 kemarin, Hj. Elly Wahyuningtiyas menerima SP2HP dari penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo yang isinya ditujukan kepada Ketua DPRD Sidoarjo untuk menghadirkan ES sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pungli PTSL Desa Sidokepung, dugaan penggelapan dokumen dalam jabatan serta penyalahgunaan wewenang.
“Dari keterangan penyidik menyatakan sudah berkirim surat ke Ketua DPRD (Sidoarjo, red) sejak bulan lalu. Dan, penyidik akan mengirimkan surat kedua kali,” kata Elly Wahyuningtiyas kepada awak media, Rabu (26/02/2025).
Purnawirawan polisi itu mendapatkan informasi dari beberapa media massa bahwa pihak DPRD Sidoarjo belum menerima surat dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait perhomonan atau permintaan untuk menghadirkan ES sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya.
“Saya mendapatkan informasi dari beberapa pihak, termasuk membaca di beberapa media massa bahwa pihak DPRD (Sidoarjo, red) belum pernah menerima suratnya. Ini ada apa ? Siapa yang bisa dipercaya? Mbok ya, kalau kerja yang benar untuk rakyat,” kata purnawirawan polisi berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sidoarjo, Hari Sucahyono saat dikonfirmasi oleh RadarJatim.id melalui pesan WhatsApp (WA) nya menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Belum ada bos,” jawab Hari Sucahyono singkat.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih bahwa pihaknya juga belum menerima surat dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut.
“Sd (sampai dengan, red) minggu kemarin belum,” sampainya. (mams)







