TRENGGALEK (RadarJatim.id) – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil membekuk seorang pria asal Kabupaten Malang berinisial HR (38). Pria yang tinggal di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjeng itu dilaporkan sebagai komplotan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Selain HR, polisi juga masih memburu pelaku lainnya berinisial MD dan EK. Keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Seluruh anggota sindikat ini teridentifikasi berasal dari Kabupaten Malang.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengungkapkan, sindikat ini menawarkan bisa menggandakan uang dengan melakukan sejumlah ritual terlebih dahulu. Aksi tersebut terbongkar setelah salah seorang korban melaporkannya ke polisi.
Korban tertarik oleh penawaran yang dibuat oleh tersangka dan sempat mengikuti ritual di sebuah makam di wilayah Kabupaten Malang. “Saat mengikuti ritual ini, korban dimintai sejumlah uang yang akan digandakan oleh tersangka,” ujarnya, Sabtu (13/2/2020).
Dalam ritual ini, salah satu tersangka yang berperan sebagai juru kunci makam meminta korban menyediakan seekor sapi sebagai sesajen. Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp17 Juta untuk membeli sapi.
Selain itu, tersangka juga meminta uang kepada korban sejumlah uang Rp3 juta dengan alasan membeli gentong sebagai alat ritual penggandaan uang. “Karena tergiur oleh janji yang diberikan, korban menuruti semua permintaan tersangka,” imbuhnya.
Selang beberapa hari, korban menerima gentong dari tersangka. Mereka memberikan pesan, bahwa gentong tersebut boleh dibuka setelah tiga hari dan uang akan muncul berlimpah dari dalam gentong. Namun, setelah dibuka ternyata gentong dalam kondisi kosong dan tidak ada uang sama sekali.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “Setelah menerima laporan kami langsung bertindak dan menangkap satu tersangka. Untuk dua lainnya masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya. (*/rj2)




