SIDOARJO (Radar Jatim.id) — Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus diguga dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di daerah Kec Balongbendo Sidoarjo, Kamis 22 Desember pukul 20.00 WIB.
Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat di gelarnya konferensi pers, Rabu (28/12/2022) siang
Pengungkapan berawal ketika polisi mengamankan seseorang berinisial BD (30) buruh pabrik tinggal di Bureng Lor Desa Sumberwaru Wringin Anom Gresik, dan tersangka Degek (40) warga Bakalan Wringinpitu Balongbendo Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap BD dan di temukan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.
Tersangka mengaku kalau barang haram ini di beli dari tersangka Degek, dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di pinggir jalan sawah Desa Bakalan hingga digiring ke rumah tersangka dan di temukan barang bukti berupa 43 butir pil extacy dengan berlogo Batman. “Selain ditemukan pil extacy Polisi juga menemukan 81 pocket sabu-sabu dengan berat 47,91 gram,” tegasnya.
Dalam pengakuan tersangka kalau dirinya berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp 2 juta. Transaksi itu dilakukan hanya melalui by phone tersangka mengambil barang tersebut, lalu diantarkan ke pemesan barang itu.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka di keler ke rumahnya oleh petugas polisi dan ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik, serta sabu-sabu dengan berat 935,20 gram, ” ucap Kombes Kusumo.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku mendapat ancaman hukuman dengan 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).(mad)







