• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Presidium Persatuan 26 Serikat Pekerja dan Buruh Sidoarjo Mengadu Ke Ketua DPD-RI La Nyalla Mahmud Mataliti

by Radar Jatim
18 Desember 2021
in Peristiwa
0
Presidium Persatuan 26 Serikat Pekerja dan Buruh Sidoarjo Mengadu Ke Ketua DPD-RI La Nyalla Mahmud Mataliti
328
VIEWS

Radar jatim.id Persatuan Pekerja/Buruh Sidoarjo (PPBS) menyampaikan aspirasi terkait nasib buruh pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi tentang judicial review UU Cipta Kerja.

Karena putusan MK itu berpotensi membuat gejolak dan kegaduhan di masyarakat dalam pelaksanaannya, khususnya bagi buruh.

Hal itu disampaikan Presidium PPBS yang terdiri dari Edy K Prayitno, Judha Purwanto dan Rohadi saat menemui Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Sabtu (18/12/2021).

“Dimana dalam putusan MK tentang judicial review UU No 11 tentang Cipta Kerja terlihat jelas adanya tumpang tindih antara amar putusan poin 3, amar putusan poin 4 dan amar putusan poin 7,” kata Edy.

Edy mencontohkan, MK dalam amar putusannya poin 4 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan. Namun tidak untuk kebijakan strategis turunannya.

“Jadi amar putusan MK nomor 4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jatim,” ucapnya.

Oleh karena itu PPBS meminta Pemerintah segera mengeluarkan Perpu sebagai peraturan pengganti UU terhadap UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dianggap dan diputus inkonstitusional dengan kembali UU Nomor 11 tahun 2003 yang berlaku selama 2 tahun sesuai putusan MK.

“Kemudian meminta Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi lembaga peradilan dibawahnya untuk tidak memakai UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam mengadili dan memutus perkara yang kaitannya dengan UU tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya kepada Menteri Tenaga Kerja juga membuat edaran sebagai pedoman bagi Disnaker agar tidak menggunakan UU No 11 sebagai dasar dalam menyelesaikan perselisihan yang dilakukan Disnaker.

Selain aspirasi tersebut, PPBS juga berbicara soal upah di Jawa Timur. Kepada LaNyalla mereka meminta agar aspirasi para buruh disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Utamanya kami meminta Gubernur Jatim segera merevisi keputusannya tentang upah minimum provinsi Jatim karena dasar hukumnya inkonstitusional,” paparnya.

Kedua, Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim juga harus direvisi. Menurut PPBS, keputusan itu abai terhadap disparitas upah dan tidak ada dasar dalam penetapannya. Ini menimbulkan kecemburuan bagi pekerja di luar ring 1. Dimana UMK di ring 1 sangat tinggi.

“Kita juga menginginkan Gubernur Jatim segera menetapkan Upah Minimum Unggulan tahun 2021 sebagaimana sudah diusulkan oleh Bupati/Walikota.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku akan berusaha menyampaikan aspirasi tersebut ke pihak terkait.

“Terutama ke Gubernur soal upah ini. Sehingga menjadi perhatian untuk ditanggapi dan ditindaklanjuti,” kata LaNyalla. ( gtt )

Related Posts

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) - Panitia Peringatan...

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SAKIT: Driver taksi online meninggal...

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SMA Muhammadiyah...

Load More
Next Post
Ngobat Akhir Pekan, Taruna AAL Terima Materi Omicron

Ngobat Akhir Pekan, Taruna AAL Terima Materi Omicron

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In