Oleh: Safira Diah Prasiwi
Pelaksanaan pembangunan suatu negara memerlukan adanya pendapatan yang cukup
besar guna melaksanakan program pemerintah, termasuk negara Indonesia. Sehingga salah satunya dengan adanya sistem perpajakan yang membantu dalam proses tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat(1) menyatakan bahwa: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Dengan adanya peraturan mengenai pajak, maka diharapkan penerimaan pajak dapat dipertahankan
secra berkesinambungan dan memberikan hasil yang maksimal.
Namun dalam pengoprasiannya pemungutan pajak masih mengalami banyak problematika yang penyebabnya antara lain lemahnya regulasi dibidang perpajakan, kurangnya sosialisasi mengenai wajib pajak kepada publik, tingkat kesadaran dan ekonomi yang rendah,
kelemahan penegakan hukum karena sanksi yang konsisten seperti bayaknya pungutan resmi dan tidak resmi baik di pusat maupun di daerah dan sanksi yang belum tegas ini disebabkan
karena birokrasi yang berbelit-belit apabila aturan undang-undang diterapkan maka dapat membatu dalam mewujudkan Good Governance dalam bentu pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Selain itu, juga terdapat asumsi di masyarakat bahwa percuma membayar pajak karena akan memperkaya petugas pajak. Hal ini dilakukan masyarakat untuk bebas pajak dapat disebut perlawanan terhadap pajak. Dengan adanya tingkat kepatuhan yang rendah ini sehingga akan menimbulkan selisih antara jumlah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayar semakin besar.
Guna menjamin kesinambungan penerimaan pajak sebagai sumber APBN, pemerintah terus berupaya menggali potensi pajak seoptimal mungkin dan meningkatkan kepatuhan publik
mebayar pajak. Dalam hal ini pemerintah mngeluarkan serangkaian undang-undang untuk mengubah undang-undang yang sudah ada bertujuan untuk menyempurnakan dalam rangka
ekstensifikasi dan intesifikasi pengenaan dan pemungutan pajak yang sekaligus merupakan upaya peningkatan keadilan beban pajak serta melakukan penyuluhan terkait perpajakan dengan harapan masyarakat menjadi melek pembayaran pajak.
Upaya yang dapat dilakukan pemerintah lainnya dengan menunjukkan bukti nyata
kepada publik bahwa pengelolaan pajak dilakukan dengan baik dan benar serta memberikan pelayanan yang professional. Dirjen pajak juga perlu membentuk suatu team work guna mencari isu-isu strategis yang berkembang dan melakukan evaluasi terhadap isu tersebut. Serta memberikan inovasi dalam pembayaran pajak yang lebih mudah dan praktis dan memberikan
sosialisasi prosedurnya.*
*) Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo).







