BANYUWANGI – Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 telah disetujui oleh mayoritas anggota DPRD Banyuwangi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menyampaikan jika penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan DPRD Nomor 188/27/Kpts-DPRD/429.050/2024.
Yakni terdiri 11 raperda yang terdiri atas 3 raperda kumulatif terbuka dan 8 raperda prioritas akan dilakukan pembahasan di tahun 2025.
“Sampai dengan saat ini perkembangan atas propemperda tahun 2025 tidak sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya, beberapa faktor kendala atau hambatan yang nyata adalah adanya kebijakan efisiensi anggaran sehingga beberapa kegiatan penyusunan dan pembahasan raperda tidak dapat dilaksanakan secara maksimal,” kata Ahmad Masrohan.
Berdasarkan data perkembangan Propemperda DPRD Banyuwangi, dari 11 raperda masih 4 raperda yang telah disetujui, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Lalu Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2029 dan Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Propemperda yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan atas pengajuan dan usulan kepala daerah maupun DPRD Banyuwangi dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Perubahan Propemperda dapat dilakukan dengan alasan, adanya perubahan aturan yang lebih tinggi. ada putusan yang harus ditindaklanjuti melalui regulasi atau penyusunan produk hukum dan adanya kebutuhan mendesak yang menjadi kebutuhan daerah,” lanjutnya.
Untuk menindaklanjuti surat dari Bupati nomor 188/2016/429.011/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang tambahan usulan judul Raperda Kabupaten Banyuwangi tahun 2025.
Setelah melalui proses rapat bersama eksekutif, maka hasil kajian Bapemperda atas penyesuaian Propemperda tahun 2025 adalah mengganti judul Raperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kearsipan usulan bupati dengan judul Raperda tentang Inovasi Daerah.
“Alasan bahwa judul Raperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kearsipan setelah dilakukan pengkajian perubahannya lebih dari 50 persen sehingga perlu naskah akademik dan mengubah keseluruhan substansi dan materi draft raperda,” jelas politisi PDIP.
Kemudian mengganti Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Banyuwangi usulan DPRD Banyuwangi. Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi yang merupakan usulan eksekutif.
Raperda tentang bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) Kabupaten Banyuwangi setelah dilakukan pengharmonisasian ke Kanwil Hukum Jawa Timur diarahkan untuk BOSDA sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2023 yang banyak memuat materi administrasi pengelolaan, dengan subjek yang bersifat internal dalam lingkup pendidikan dan pemerintah daerah.
“Seringkali Peraturan Menteri tersebut berubah atau diganti, maka lebih efektif apabila ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” jelas Masrohan.
Selanjutnya DPRD Banyuwangi telah menindaklanjuti melalui surat nomor 005/2018/429.050/2025 tanggal 25 juli 2025 perihal penyusunan peraturan tentang BOSDA kepada pemerintah daerah untuk disusun dan diterbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang BOSDA.
Saat ini ada 6 judul Raperda yang akan dibahas hingga akhir tahun anggaran 2025, yakni Raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten banyuwangi tahun 2025 – 2045, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang inovasi daerah, Raperda tentang perlindungan pekerja migran indonesia asal kabupaten banyuwangi, Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di kabupaten banyuwangi, dan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah.***







