SIDOARJO (RadarJatim.id) – Progres proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sedati hanya sebesar 3 persen dari target yang telah disepakati bersama, yaitu sebesar 10 persen pada bulan September 2025 lalu.
Ternyata PT. Ardi Tekindo Perkasa (ATK) yang menjadi rekanan dalam pembangunan RSUD Sedati itu memiliki rekam jejak yang kurang bagus, yaitu sebagai salah satu perusahaan jasa konstruksi yang masuk dalam daftar hitam.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) diketahui bahwa PT. ATK masuk daftar hitam sebagai penyedia atau di blacklist pada 2014 terkait pelaksanaan proyek di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Begitu juga pada tahun 2025 lalu, PT. ATK juga di blacklist terkait dengan proyek pembangunan Gedung Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) senilai Rp 100,2 Milyar di Propinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) pada tahun 2024.
PT. ATK di blacklist pada tanggal 26 Agustus 2025, karena dinilai tidak mampu merampungkan proyek pembangunan Gedung AMANAH sebagaimana scedhule atau perencanaan.
Direktur PT. ATK, Rony Pujiantoro mengakui bahwa perusahaannya pernah di blacklist atau masuk daftar hitam pada proyek pembangunan di Propinsi NTB pada tahun 2014 lalu, Senin (29/9/2025) lalu.
“Memang, kami pernah di blacklist pada tahun 2014, terkait proyek di NTB yang dikerjakan anak cabang perusahaan kami. Dan, masa sanksinya juga sudah selesai,” katanya.
Sedangkan blacklist kedua, yaitu terkait proyek pembangunan Gedung AMANAH di Propinsi NAD pada tahun 2024. Akan tetapi, pihaknya sedang melakukan sanggah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Propinsi NAD. Karena, ia merasa sudah memenuhi seluruh kewajiban terkait pelaksanaan proyek pembangunan Gedung AMANAH tersebut.
“Pekerjaan pembangunan gedung di Aceh itu, sudah rampung 100 persen dan diresmikan pada 15 Oktober 2024. Namun, kami dianggap bermasalah pada masa pemeliharaan hingga Desember 2025. Saat ini, kami melakukan sanggahan dengan mengajukan gugatan hukum yang berproses di PTUN Aceh,” terangnya.
Meski saat ini masuk dalam daftar hitam, Rony menyampaikan bahwa hal itu tidak berpengaruh dengan legalitas kontrak kerjasama dalam proyek pembangunan RSUD Sedati.
“Perusahaan kami di blacklist itu tertanggal 26 Agustus 2025. Sementara, kita tandatangan kontrak kerja pembangunan RSUD Sedati pertengahan Juli 2025. Jadi tidak masalah, gak terkait dengan status itu,” terangnya.
Ia merasa optimis bahwa keterlambatan pengerjaan fisik pembangunan RSUD Sedati bisa dikejar dan selesai tepat waktu dengan melakukan penambahan tenaga kerja, mendatangkan material kebutuhan serta melakukan shif panjang pada proses pengerjaannya.
Rony membantah bahwa keterlambatan proyek pembangunan RSUD Sedati senilai Rp 51,7 Milyar itu, disebabkan tidak adanya uang muka dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Saat ini kami melakukan percepatan pekerjaan dilapangan. Target kami hingga pertengahan Oktober (2025, red) sudah rampung 20 persen. Terlambatnya karena persoalan teknis semata, gak ada kaitannya dengan permodalan,” ujarnya. (mams)







