• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Lain-lain

PSBB Sidoarjo Tahap Dua, Petugas Akan Sanksi Tegas Pelanggar

by Redaktur Radar Jatim
12 Mei 2020
in Lain-lain
0
23
VIEWS
Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin, SH.

Sidoarjo (radarjatim.id) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua diwilayah Kabupaten Sidoarjo, Selasa (12/5/2020).

Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, SH mengatakan bahwa ada beberapa revisi terkait peraturan baru yang akan diterapkan oleh Pemkab Sidoarjo dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini.

“Termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini hasilnya bisa lebih maksimal,” katanya.

Perubahan peraturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020.

Pria yang akrab dipanggil Cak Nur itu mengungkapkan bahwa dalam peraturan yang baru, Pemkab Sidoarjo lebih fokus dalam penanganan Covid-19 dengan memaksimalkan tugas relawan desa, keterlibatan RT/RW dan lembaga desa lainnya.

“Warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT/RW ditempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi,” ungkap Cak Nur.

Dijelaskan oleh Cak Nur bahwa warga yang dimaksud itu adalah mereka diluar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja serta golongan pengecualian lainnya.

Ia juga menjelaskan bahwa razia akan digelar secara massif diberbagai wilayah pada PSBB tahap kedua ini, jika ada warga yang melanggar akan diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya oleh petugas.

“Jika tidak membawa KTP, akan diminta SIM (Surat Ijin Mengemudi,red) nya. Dan jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita,” jelasnya.

Selain itu, identitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB tahap kedua dan catatan pelanggaran akan dimasukkan ketika yang bersangkutan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ditegaskan oleh Cak Nur bahwa jam malam masih terus dilakukan selama pelaksanaan PSBB tahap kedua, bahkan sanksinya semakin tegas terhadap warga yang keluyuran tidak jelas pada malam hari.

Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi relawan Covid-19, berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point dan lain sebagainya.

“Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran Covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat dalam melakukan penertiban, membantu warga bahkan menolong pasien,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini, Pemkab Sidoarjo juga akan merubah operasional pasar yang membatasi hari operasionalnya, yaitu sehari tutup dan sehari buka.

Akan tetapi jadwal hari operasional antara pasar yang satu dengan pasar lainnya dibedakan agar supaya warga tetap bisa mendapatkan kebutuhan bahan pokok selama pelaksanaan PSBB tahap kedua berlangsung.

Perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Sidoarjo semua diharuskan menggelar rapid test, mentaati peraturan physical distancingmaupun protokol kesehatan, karena akan ada sanksi tegas jika itu semua dilanggar.

Begitu juga dengan tingkat kesadaran masyarakat yang masih sangat rendah, dimana mereka masih banyak melakukan kegiatan diluar rumah yang tidak penting ataupun sangat mendesak. (advertorial/mams)

Related Posts

Bawaslu Ketemu Komisi A DPRD Sidoarjo, Bahas Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan Hingga Pilkades Serentak

Bawaslu Ketemu Komisi A DPRD Sidoarjo, Bahas Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan Hingga Pilkades Serentak

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas...

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Direktur Utama PT Kereta Api...

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Load More
Next Post

Pembangunan Mulai Pertengahan Oktober, Diperkirakan RSUD Sibar Tidak Selesai

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In