SURABAYA (Radarjatim.id) – Puluhan korban pembeli proyek Royal Business Ruko yang dikembangkan PT Sipoa, menggelar demo di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya. Pasalnya, akibat janji manis usai menunggu selama 15 tahun tanpa kejelasan, mereka harus menempuh jalur hukum.
Puluhan korban PT Sipoa, mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pengembang tersebut ke Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 52/PDT-Sus/ 2025/ PN Niaga Sby. Itu diajukan karena para korban menilai PT Sipoa gagal, dalam memenuhi kewajiban terhadap konsumen dan tidak menunjukkan itikad baik selama proses penyelesaian.
Sidang pembuktian perkara PKPU digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan bukti dan keterangan dari pihak pemohon. Sekitar 45 perwakilan korban hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral.
“Sudah terlalu lama kami menunggu janji-janji yang tak pernah ditepati,” ujar salah satu perwakilan korban seusai persidangan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Sobur, menjelaskan, bahwa langkah PKPU diambil untuk memastikan seluruh tagihan korban dapat diverifikasi secara hukum.
“Semua data kerugian akan kami serahkan kepada kurator jika permohonan PKPU dikabulkan,” kata Sobur.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah proyek Royal Business Ruko di kawasan Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang sejak awal dijanjikan sebagai kawasan bisnis modern. Namun, proyek tersebut hingga kini tidak kunjung terealisasi.
Para korban menilai PT Sipoa tidak kooperatif dalam penyelesaian sengketa. Perusahaan disebut kerap absen dalam persidangan dan tidak pernah memberikan tanggapan terhadap keluhan pembeli unit.
Mereka berharap majelis hakim segera menetapkan status PKPU agar proses hukum dapat berjalan transparan melalui kurator yang akan menginventarisasi aset dan kewajiban perusahaan.
Jika permohonan PKPU dikabulkan, para korban berharap dapat memperoleh kepastian hukum dan pengembalian hak yang telah mereka bayarkan sejak 15 tahun lalu. (R9)