SIDOARJO (RadarJatim.id) Puluhan warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan kantor Bupati Sidoarjo untuk mencabut Peraturan Desa (Perdes) Tebel No. 02 tahun 2022, Kamis (16/03/2023) kemarin.
Langgeng Santoso, koodinator aksi unjuk rasa mengatakan bahwa Perdes Tebel tentang tukar manfaat atas saluran air dan sepadan sepanjang 60 meter dengan PT. Bernofarm tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 tahun 2014.
“Kami meminta Perdes yang merugikan warga dicabut. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Kepala Desa (Kades, red) Tebel,” katanya.
Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyelewengan uang kompensasi dari tukar manfaat atas saluran air dan sepadannya oleh kepala desa dengan nilai yang fantastis.
Langgeng juga meminta rencana pengurukan dan pembangunan industri PT. Bernofarm serta aktivitas lainnya dilingkungan permukiman warga RW 01 Desa Tebel dibatalkan sebelum polemik ini selesai.
“Kembalikan tanah sepadan dan saluran air sebagaimana fungsinya. Dan kami menolak rencana pengurukan dan pembangunan (PT, red) Bernofarm,” pintanya.
Selain itu, ia bersama warga juga menagih janji realisasi pemberian saluran air bersih yang pernah disampaikan oleh PT. Bernofarm kepada warga terdampak di RW 01 Desa Tebel.
Kades Tebel, H. Triyono saat ditemui dikantornya menuturkan bahwa uang senilai Rp 700 juta dari bantuan PT. Bernofarm sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tebel untuk pembangunan kios, Balai RW dan Gedung serbaguna, Jum’at (17/03/2023).
“Bantuan itu untuk pembangunan 12 kios dan perbaikan gedung serbaguna serta pembangunan balai RW,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT. Bernofarm, Galih Raditya, SH mejelaskan bahwa pihaknya telah memahami tentang legalitas terhadap lahan tersebut, history, data dari desa dengan legalitas dan kontribusi yang jelas.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait irigasi atau garis sempadan, pihaknya juga telah mengambil data-data dari desa , validasi dari desa dan juga telah menelusuri ke beberapa sumber asli di Desa Tebel.
“Dimana terkuak fakta bahwa lahan tersebut adalah lahan persawahan dan ada kesepakatan untuk iuran lahan untuk akses jalan menuju sawah,” jelasnya.
Namun, ia mengakui bahwa hal itu tidak tertuang dalam administrasi dan hanya irigasi saja yang tercatat di Pemerintah Desa (Pemdes) Tebel. Tatkala jatuh ke ahli waris, cerita mengenai kesepakatan tersebut terputus dan oleh ahli waris dijual kepada PT. Bernofarm.
“Terkait irigasi sepanjang 60 meter yang melintasi lahan PT. Bernofarm, memang tercatat di Kantor Desa (Tebel, red). PT. Bernofarm mengajukan tukar manfaat yang awal di Pemkab (Sidoarjo, red) dikembalikan lagi ke kewenangan desa, dimana ada nilai yang tertuang disitu,” terangnya.
Pihaknya berharap bahwa pemagaran aset milik PT. Bernofarm dapat berjalan dengan baik, karena kedepannya PT. Bernofarm menjadi besar dan masyarakat disekitarnya akan mengambil manfaat yang berupa lapangan pekerjaan. (mams)







