SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Sidoarjo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat di yang ikut serta dalam aksi korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
M. Helmy, Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA Sidoarjo mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya bernomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya disebutkan tindakan Siska Wati menyunat dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo tidak dilakukannya sendiri.
“Harus segera dipanggil dan diperiksa secara intensif untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus ini,” Helmy yang ditemui dikantor sekretariatnya, Kamis (14/11/2024) sore.
Mengutip petikan putusan Tipikor Surabaya yang diucapkan dalam sidang secara elektronik dan terbuka untuk umum pada Rabu (09/10/2024) lalu, Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menyebut tindak kejahatan itu tidak dapat dinilai berdiri sendiri dan terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya.
Mereka diantaranya Siska Wati dan Ari Suryono yang juga melibatkan Sekretaris BPPD Sidoarjo- Sulistyono, Kepala Bidang I-Abdul Muntholib, Kepala Bidang II-Setya Handaka dan Kepala Bidang III-Ninik Sulastri.
Atas dasar itu, majelis hakim menilai ada unsur melakukan atau turut serta melakukan sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Dalam kasus ini, Siska Wati sendiri akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan,” katanya.
Atas dasar putusan Tipikor tersebut, Helmy menandaskan pihaknya akan terus mendesak APH di kota delta untuk bersikap pro aktif dalam kasus korupsi yang juga menyeret Bupati Sidoarjo non aktif, H. Ahmad Muhdlor Ali itu
“Sudah jelas keterlibatan nama-nama itu dalam kasus korupsi tersebut. Itu bukan saya lho yang ngomong tapi majelis hakim. Terus APH nunggu apa lagi, kenapa mereka tidak segera diproses secara hukum?,” ujarnya.
Jika APH yang ada diwilayah hukum Sidoarjo tidak mampu melakukan tindakan tegas, maka LIRA Sidoarjo akan membawa permasalahan ini ke level yang lebih tinggi demi terciptanya pemerintahan Kabupaten Sidoarjo bebas dari korupsi.
“Kalau Kepolisian dan Kejaksaan Sidoarjo tak mampu mengeksekusinya, kami akan bawa masalah ini ke Jatim. Bahkan kalau perlu ke tingkat nasional,” pungkas Helmy. (mams)







