• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Putusan Hakim Tipikor Sebut Beberapa Nama, LIRA Desak APH Interogasi Pejabat BPPD Sidoarjo

by Radar Jatim
15 November 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Putusan Hakim Tipikor Sebut Beberapa Nama, LIRA Desak APH Interogasi Pejabat BPPD Sidoarjo

M. Helmy, Sekretaris Daerah LIRA Sidoarjo.

332
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Sidoarjo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat di yang ikut serta dalam aksi korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
M. Helmy, Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA Sidoarjo mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya bernomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya disebutkan tindakan Siska Wati menyunat dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo tidak dilakukannya sendiri.

“Harus segera dipanggil dan diperiksa secara intensif untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus ini,” Helmy yang ditemui dikantor sekretariatnya, Kamis (14/11/2024) sore.

Mengutip petikan putusan Tipikor Surabaya yang diucapkan dalam sidang secara elektronik dan terbuka untuk umum pada Rabu (09/10/2024) lalu, Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menyebut tindak kejahatan itu tidak dapat dinilai berdiri sendiri dan terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya.
Mereka diantaranya Siska Wati dan Ari Suryono yang juga melibatkan Sekretaris BPPD Sidoarjo- Sulistyono, Kepala Bidang I-Abdul Muntholib, Kepala Bidang II-Setya Handaka dan Kepala Bidang III-Ninik Sulastri.
Atas dasar itu, majelis hakim menilai ada unsur melakukan atau turut serta melakukan sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Dalam kasus ini, Siska Wati sendiri akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan,” katanya.
Atas dasar putusan Tipikor tersebut, Helmy menandaskan pihaknya akan terus mendesak APH di kota delta untuk bersikap pro aktif dalam kasus korupsi yang juga menyeret Bupati Sidoarjo non aktif, H. Ahmad Muhdlor Ali itu
“Sudah jelas keterlibatan nama-nama itu dalam kasus korupsi tersebut. Itu bukan saya lho yang ngomong tapi majelis hakim. Terus APH nunggu apa lagi, kenapa mereka tidak segera diproses secara hukum?,” ujarnya.

Jika APH yang ada diwilayah hukum Sidoarjo tidak mampu melakukan tindakan tegas, maka LIRA Sidoarjo akan membawa permasalahan ini ke level yang lebih tinggi demi terciptanya pemerintahan Kabupaten Sidoarjo bebas dari korupsi.
“Kalau Kepolisian dan Kejaksaan Sidoarjo tak mampu mengeksekusinya, kami akan bawa masalah ini ke Jatim. Bahkan kalau perlu ke tingkat nasional,” pungkas Helmy. (mams)

Related Posts

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) - Panitia Peringatan...

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SAKIT: Driver taksi online meninggal...

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SMA Muhammadiyah...

Load More
Next Post
Meriahkan HUT ke-60, DPD Partai Golkar Sidoarjo Gelar Senam Partai Golkar di GOR Sidoarjo

Meriahkan HUT ke-60, DPD Partai Golkar Sidoarjo Gelar Senam Partai Golkar di GOR Sidoarjo

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In