• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Lain-lain

Raperda Retribusi Parkir, Dewan Minta Jaminan Kehilangan Kendaraan

by Radar Jatim
28 Januari 2021
in Lain-lain
0
Raperda Retribusi Parkir, Dewan Minta Jaminan Kehilangan Kendaraan
31
VIEWS



SURABAYA (RadarJatim.id) – Pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tempat khusus parkir berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya masih mendorong adanya jaminan kehilangan bagi pelanggan parkir.

Tindaklanjut perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2018 diharapkan Pemkot Surabaya dapat memberikan kepastian tarif parkir dan pelayanan yang lebih baik.

Wakil ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, tindaklanjut perubahan Perda tentang kenaikan retribusi tempat khusus parkir meminta kepastian Pemkot Surabaya untuk memberikan jaminan ada kehilangan kendaraan.

“Manakala penyelenggaraan parkir di bawah naungan Pemkot Surabaya. Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa lahan parkir dikelola oleh pemkot merasa aman,” Ujar Buleks-sapaan akrabnya kepada awak media di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (28/1/2021).

Menurut dia, selama ini jarang sekali pengelola parkir di wilayah Surabaya bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang dititpkan di tempat parkir tersebut.

“Kami mendorong agar pemkot memberikan kepastian hukum kenyamanan masyarakat ketika menggunakan jasa lahan parkir tersebut,” ungkapnya.

Soal kenaikan tarif parkir, lanjutnya, yang penting dari perubahan perda retribusi tarif parkir bisa diatur perbedaan tarif parkir biasa dan parkir progesif.

“Tidak adil kalau kemudian masyarakat yang menggunakan jasa parkir hanya berdurasi 5 – 10 menit tapi sama bayarnya yang lain parkir 2 jam lebih. Diharapkan ada kepastian hukum, jangan sampai tarifnya dinaikkan namun pelayanannya jelek,” terangnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Derajat menyampaikan, bahwa sekarang baru pembahasan substansi tempat parkir khusus yang dikuasai Pemkot Surabaya.

“Intinya perda ini adalah tindaklanjut Perda 3/2018 tentang tarif lahan parkir menuju keadilan bagi masyarakat menggunakan jasa lahan parkir khusus tersebut,” ujarnya.

Menurut Irvan, karena selama ini kebijakan tarif bagi pengguna jasa lahan parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan.

“Yang utama ke depan untuk tarif 2 jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir, kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. Sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.(psy)

Tags: DPRD SurabayaRetribusi parkir

Related Posts

Komisi C DPRD Surabaya Dorong Evaluasi Transportasi Publik untuk Pemerataan Layanan

Komisi C DPRD Surabaya Dorong Evaluasi Transportasi Publik untuk Pemerataan Layanan

by Radar Jatim
12 Januari 2026
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Upaya Pemerintah Kota...

DPRD Surabaya Soroti Kurangnya Realisasi Retribusi Parkir TJU

Perlu Proses Adaptasi, DPRD Surabaya Nilai Edukasi Kunci Kesuksesan Parkir Nontunai

by Radar Jatim
6 Januari 2026
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Pemerintah Kota Surabaya...

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar

by Radar Jatim
2 Desember 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD...

Load More
Next Post
Masa Pandemi KPU Banyuwangi Ajak PPK Rapat di Kota Batu, Siapa Ya Inisiatornya?

Masa Pandemi KPU Banyuwangi Ajak PPK Rapat di Kota Batu, Siapa Ya Inisiatornya?

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In