BANYUWANGI – Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi akan mengerjakan target Raperda tentang pondok pesantren.
Andai tahu saja, di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terdapat 192 pondok pesantren yang terdaftar dan tersebar di beberapa kecamatan.
Selain itu terdapat 565 Madrasah Diniyah yang tersebar di 24 kecamatan dan 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ). Karena itu dibutuhkan fasilitasi pondok pesantren untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi ponpes.
Lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren sebagai salah satu lembaga penyelenggara pendidikan nasional berhak mendapatkan perlakuan yang proporsional, adil, dan setara, baik dalam aspek perluasan akses, aspek peningkatan mutu, daya saing, maupun aspek manajemen dan tata kelola.
Secara konstitusional dijamin Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.
Berhubung sebarannya berbeda sesuai dengan kewenangan dapat menyebabkan disparitas yang cukup tinggi antara lembaga pendidikan formal dengan lembaga pendidikan keagamaan.
Penyelenggaraan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan terkendala oleh terbatasnya anggaran Kementerian Agama dan tidak masuk dalam dukungan anggaran pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi menjelaskan, secara umum unsur filosofis yang menjadi dasar pertimbangan usulan raperda ini adalah bahwa pondok pesantren merupakan kelembagaan pendidikan keagamaan yang telah ada sebelum kemerdekaan.
Disamping itu pondok pesantren adalah wujud ikhtiar para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
”Hadirnya pondok pesantren merupakan bukti terlaksananya pendidikan keagamaan yang menjaga moralitas bangsa di tengah perkembangan peradaban,” terang Sofiandi Susiadi.
Ini yang mendorong DPRD Banyuwangi melalui tugas fungsi legislasinya perlu membentuk peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
“Nota pengantar Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren sudah kami sampaikan ketika rapat paripurna,” tegasnya.
Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal 24 Maret 2023 Nomor : W15.PP.04.02-259.***







