SIDOARJO (RadarJatim.id) Ratusan massa kembali mendatangi lahan sengketa di Tambak Oso, Desa Tambak Oso, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (2/01/2026). Ratusan massa ini bereaksi atas adanya klaim wakaf sepihak dari PT Kemayan Mas.
Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., Kuasa Hukum Miftahuroyan dan Elok Wahibah mengatakan status hukum tanah yang berlokasi di Jl. Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo masih berada dalam sengketa.
“Bahwa lahan tersebut belum sah dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui klaim wakaf. Perkara hukum atas objek tersebut hanya melibatkan kliennya dengan PT Kejayan Mas, tanpa melibatkan pihak lain,” ujar Andi Fajar kepada awak media di lokasi tanah yang disengketakan, Jumat (2/1/2026).

Pihaknya menegaskan secara hukum objek tanah tersebut masih dalam sengketa antara prinsipal dan PT Kejayan Mas. Untuk itu demi hukum, tidak dibenarkan adanya pengalihan dalam bentuk apa pun kepada siapa pun.
Dengan munculnya klaim wakaf yang dikaitkan dengan pihak tertentu, dikatakan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebab saat ini status hukum tanah belum tuntas sepenuhnya.
Andi Fajar menambahkan adanya dokumen sepihak yang menyebut pengalihan tanah sekitar 4.000 M² melalui mekanisme wakaf kepada salah satu organisasi keagamaan di Surabaya, yang diklaim berasal dari PT Kejayan Mas. Namun, ia menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dokumen itu hanya berupa satu lembar pernyataan di bawah tangan. Tidak ada Akta Ikrar Wakaf, tidak terdaftar di KUA, tidak tercatat di BPN, bahkan batas dan letak tanahnya pun tidak jelas. Dari sisi hukum, ini sangat cacat dan belum sempurna,” terang Andi Fajar yang juga Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim.
Andi Fajar menilai bahwa upaya itu hanya bagian dari manuver yang berpotensi memicu konflik horizontal. Bahkan sebelumnya PT Kejayan Mas juga sempat membawa isu rumah murah dengan melibatkan serikat buruh.
“Kami melihat ada pola yang berulang, seolah-olah ingin membenturkan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Ini sangat kami sayangkan karena dapat merusak harmoni yang sudah terjalin,” urainya.
Dikatakan bahwa hubungan antara pihaknya dengan organisasi keagamaan di Surabaya tersebut selama ini berjalan baik. Pihaknya menyayangkan jika muncul kesalahpahaman akibat informasi yang tidak utuh.
“Hubungan silaturahmi selama ini berjalan harmonis. Jangan sampai ada pihak yang justru memanfaatkan situasi hukum ini untuk mengadu domba,” tuturnya.
Untuk itu pihaknya akan kembali mengoptimalkan pengamanan setelah menerima informasi adanya rencana peletakan batu pertama pembangunan gedung oleh pihak tertentu.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk mencari konflik. Kami hanya ingin menegaskan bahwa selama status hukumnya belum bersih, tanah ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun,” tandasnya.
Pihaknya kembali menegaskan bahwa meski perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan PT Kejayan Mas, namun substansi dugaan penipuan, tipu muslihat, dan keterangan palsu tidak diuji dalam perkara perdata tersebut.
“Fakta-fakta material itu diuji dalam perkara pidana. Dan dalam perkara pidana, putusannya sudah inkrah serta memenangkan pihak kami. Agung Wibowo dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa tipu muslihat,” terang Andi Fajar.
Berdasarkan putusan pidana itu akhirnya 3 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dikembalikan ke pemilik awal, yakni Miftahuroyan dan Elok Wahibah. Sertifikat yang sempat tercatat atas nama PT Kejayan Mas juga telah disita dan dikembalikan oleh kejaksaan.
“Saat ini seluruh sertifikat SHGB yang sebelumnya atas nama PT Kejayan Mas sudah berada dalam penguasaan fisik kami. Pengembalian itu dilakukan secara sah oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan pidana,” terangnya.
Pihaknya masih terus menempuh langkah hukum lanjutan guna memastikan status tanah benar-benar clear and clean, termasuk proses administrasi peralihan sertifikat sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak PT Kejayan Mas sebelumnya menyampaikan telah memenangkan sengketa perdata hingga tingkat kasasi. Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam, menyatakan, pihaknya telah membeli lahan secara sah dari ahli waris almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini, dan telah mengantongi putusan inkracht.
“Secara sah dan inkrah, tanah itu telah dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Proses jual-belinya sah dan lengkap,” ujarnya. (RJ/RED)







