• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ratusan Massa Kembali Amankan Lahan Sengketa di Tambak Oso, Pasca Adanya Klaim Wakaf untuk Ormas dari PT Kejayan Mas

by Radar Jatim
3 Januari 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Ratusan Massa Kembali Amankan Lahan Sengketa di Tambak Oso, Pasca Adanya Klaim Wakaf untuk Ormas dari PT Kejayan Mas
122
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) Ratusan massa kembali mendatangi lahan sengketa di Tambak Oso,  Desa Tambak Oso, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (2/01/2026). Ratusan massa ini bereaksi atas adanya klaim wakaf sepihak dari PT Kemayan Mas. 

Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., Kuasa Hukum Miftahuroyan dan Elok Wahibah mengatakan status hukum tanah yang berlokasi di Jl. Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo masih berada dalam sengketa.

“Bahwa lahan tersebut belum sah dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui klaim wakaf. Perkara hukum atas objek tersebut hanya melibatkan kliennya dengan PT Kejayan Mas, tanpa melibatkan pihak lain,” ujar Andi Fajar kepada awak media di lokasi tanah yang disengketakan, Jumat (2/1/2026).

Pihaknya menegaskan secara hukum objek tanah tersebut masih dalam sengketa antara prinsipal dan PT Kejayan Mas. Untuk itu demi hukum, tidak dibenarkan adanya pengalihan dalam bentuk apa pun kepada siapa pun. 

Dengan munculnya klaim wakaf yang dikaitkan dengan pihak tertentu, dikatakan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebab saat ini status hukum tanah belum tuntas sepenuhnya.

Andi Fajar menambahkan adanya dokumen sepihak yang menyebut pengalihan tanah sekitar 4.000 M² melalui mekanisme wakaf kepada salah satu organisasi keagamaan di Surabaya, yang diklaim berasal dari PT Kejayan Mas. Namun, ia menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

“Dokumen itu hanya berupa satu lembar pernyataan di bawah tangan. Tidak ada Akta Ikrar Wakaf, tidak terdaftar di KUA, tidak tercatat di BPN, bahkan batas dan letak tanahnya pun tidak jelas. Dari sisi hukum, ini sangat cacat dan belum sempurna,” terang Andi Fajar yang juga Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim. 

Andi Fajar menilai bahwa upaya itu hanya bagian dari manuver yang berpotensi memicu konflik horizontal. Bahkan sebelumnya PT Kejayan Mas juga sempat membawa isu rumah murah dengan melibatkan serikat buruh.

“Kami melihat ada pola yang berulang, seolah-olah ingin membenturkan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Ini sangat kami sayangkan karena dapat merusak harmoni yang sudah terjalin,” urainya. 

Dikatakan bahwa hubungan antara pihaknya dengan organisasi keagamaan di Surabaya tersebut selama ini berjalan baik. Pihaknya menyayangkan jika muncul kesalahpahaman akibat informasi yang tidak utuh.

“Hubungan silaturahmi selama ini berjalan harmonis. Jangan sampai ada pihak yang justru memanfaatkan situasi hukum ini untuk mengadu domba,” tuturnya. 

Untuk itu pihaknya akan kembali mengoptimalkan pengamanan setelah menerima informasi adanya rencana peletakan batu pertama pembangunan gedung oleh pihak tertentu.

“Kehadiran kami di sini bukan untuk mencari konflik. Kami hanya ingin menegaskan bahwa selama status hukumnya belum bersih, tanah ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun,” tandasnya. 

Pihaknya kembali menegaskan bahwa meski perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan PT Kejayan Mas, namun substansi dugaan penipuan, tipu muslihat, dan keterangan palsu tidak diuji dalam perkara perdata tersebut.

“Fakta-fakta material itu diuji dalam perkara pidana. Dan dalam perkara pidana, putusannya sudah inkrah serta memenangkan pihak kami. Agung Wibowo dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa tipu muslihat,” terang Andi Fajar.

Berdasarkan putusan pidana itu akhirnya 3 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dikembalikan ke pemilik awal, yakni Miftahuroyan dan Elok Wahibah. Sertifikat yang sempat tercatat atas nama PT Kejayan Mas juga telah disita dan dikembalikan oleh kejaksaan.

“Saat ini seluruh sertifikat SHGB yang sebelumnya atas nama PT Kejayan Mas sudah berada dalam penguasaan fisik kami. Pengembalian itu dilakukan secara sah oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan pidana,” terangnya. 

Pihaknya  masih terus menempuh langkah hukum lanjutan guna memastikan status tanah benar-benar clear and clean, termasuk proses administrasi peralihan sertifikat sesuai aturan perundang-undangan.

Sementara itu, pihak PT Kejayan Mas sebelumnya menyampaikan telah memenangkan sengketa perdata hingga tingkat kasasi. Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam, menyatakan, pihaknya telah membeli lahan secara sah dari ahli waris almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini, dan telah mengantongi putusan inkracht.

“Secara sah dan inkrah, tanah itu telah dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Proses jual-belinya sah dan lengkap,” ujarnya. (RJ/RED) 

Tags: Aliansi Anti Mafia Tanah JatimLahan Sengketatambak Oso

Related Posts

PDAM Sidoarjo Mulai Bangun JDU dari Pondok Candra ke Tambak Oso, Bakal Rampung Akhir Desember

PDAM Sidoarjo Mulai Bangun JDU dari Pondok Candra ke Tambak Oso, Bakal Rampung Akhir Desember

by Radar Jatim
16 November 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Perumda Delta...

Dirut PDAM Turun ke Lapangan, Warga Alana Tambak Oso Dapat Solusi Air yang Permanen

Dirut PDAM Turun ke Lapangan, Warga Alana Tambak Oso Dapat Solusi Air yang Permanen

by Radar Jatim
17 Oktober 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) — Perumda Delta...

Tim Hukum Miftahur Roiyan Bacakan Risalah Bantahan Eksekusi Tanah di Tambak Oso

Tim Hukum Miftahur Roiyan Bacakan Risalah Bantahan Eksekusi Tanah di Tambak Oso

by Radar Jatim
22 Juni 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) Pasca Pengadilan Negeri...

Load More
Next Post
Wujudkan Pemerintahan Yang Baik, Pemdes Wajib Publikasikan APBDes

Wujudkan Pemerintahan Yang Baik, Pemdes Wajib Publikasikan APBDes

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In