SURABAYA (RadarJatim.id) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim memastikan pemulangan 151 pegawai migran indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Para pekerja ini telah menjalani wajib tes swab/PCR, juga mendapat bantuan dari Pemprov Jatim sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.
Sesuai Surat Kemenlu No. 1152/WN/10/2020/66 tanggal 6 Oktober 2020, pemerintah Malaysia melaksanakan program deportasi WNI/PMI ke tiga embarkasi di Medan, Jakarta, dan Surabaya. Melalui embarkasi Juanda Surabaya, dipulangkan sebanyak 151orang dengan rincian 89 orang warga Jatim dan 62 orang warga non-Jatim.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan, PMI diterbangkan dengan pesawat carter Air Asia. Mereka telah dibekali hasil swab/PCR test sesuai kesepakatan kedua negara. Dari hasil test swab/PCR, diverifikasi oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Juanda, para PMI tersebut didata oleh tim helodesk counter Disnakertrans Jatim.
“Kepulangan mereka selanjutnya difasilitasi Dinas Perhubungan Jatim ke daerah masing-masing. Bagi deportasi PMI warga non-Jatim yang berjumlah 62 orang,” urainya, Senin (12/10/2020).
Kepala UPT P2TK Disnakertrans Jatim, Budi Raharjo, menambahkan, sebelum dipulangkan, PMI ditampung sementara menggunakan fasilitas shelter (gedung penampungan sementara) di gedung BPSDM Jatim. Selanjutnya, sesuai koordinasi akan dilakukan penjemputan oleh pemerintah daerah masing-masing atau pulang secara mandiri.
Dalam gelombang 3 deportasi ini, lanjut Budi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berkenan memberikan paket bantuan yang berisi sembako, baju, selimut, dan peralatan mandi kepada seluruh PMI. Khusus bagi PMI warga Jatim, bantuan ditambah uang sebesar Rp 500.000 per orang. Bantuan tersebut diserahkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim.
PMI asal madiun, Sakinah dan Samiasih, mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dan kepedulian gubernur Jatim.
“Alhamdulillah, bantuan ini bisa membantu uang transpor dan kebutuhan kami di rumah nanti,” katanya.
Untuk diketahui, deportasi gelombang 3 ini merupakan rangkaian pemulangan 4.800 orang PMI yang bekerja di Malaysia karena penyalahgunaan dokumen imigrasi, dokumen kerja dan dampak Covid-19. Karena itulah, mereka harus dideportasi kembali ke Indonesia. (Phaksy/Red)







