BANYUWANGI – Pandangan Umum (PU) fraksi di DPRD Banyuwangi tentang revisi Perda RTRW tahun 2012-2032 akhirnya mendapat tanggapan dari eksekutif.
Tanggapan eksekutif terkait revisi Perda RTRW tahun 2012-2032 itu digelar lewat rapat paripurna di DPRD Banyuwangi, Rabu 8 Juni 2023 lalu.
Tanggapan eksekutif untuk menjawab PU Fraksi DPRD Banyuwangi mengenai revisi Perda RTRW 2012-2032 dibacakan oleh Wakil Bupati Banyuwangi H Sugirah.
Sementara itu anggota DPRD Banyuwangi dari lintas fraksi mendengarkan tanggapan eksekutif soal revisi Perda RTRW 2012-2032 lewat rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono.
Pertama Wakil Bupati Banyuwangi H Sugirah membacakan tanggapan dari Fraksi PDIP tentang silang sengkarut tapal batas Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.
“Terkait batas wilayah administrasi antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso sampai saat ini masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri,” jelas Wakil Bupati Banyuwangi.
Ini sesuai Pasal 28 Permendagri No.141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah. Disana disebutkan jika tidak terjadi kesepakatan maka Menteri Dalam Negeri yang akan memutuskan tapal batas wilayah.
“Dalam hal tidak terdapat kesepakatan penyelesaian, Menteri memutuskan pertengkaran dengan mempertimbangkan: berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan/atau aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lain yang dianggap perlu,” dalil H Sugirah.
Sampai saat ini, lanjut Wakil Bupati Banyuwangi H Sugirah, belum ada Permendagri tentang penegasan dan penegakan batas wilayah untuk Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso.
“Jika ada pernyataan yang menyatakan bahwa wilayah kabupaten banyuwangi berkurang, hal itu adalah klaim sepihak yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis,” terang H Sugirah.
Selanjutnya Wakil Bupati Banyuwangi menyampaikan tanggapan untuk Fraksi PKB tentang penyusunan dan penetapan rencana struktur tata ruang plus rencana pola ruang serta pemanfaatannya.
Semuanya telah dilakukan melalui tahapan perencanaan yang diatur dalam aturan yang berlaku yang melibatkan warga serta dibuktikan dengan berita acara konsultasi publik.
“Perubahan struktur ruang mengakomodir proyek strategis nasional yang belum diatur dalam perda sebelumnya, seperti jalan tol Probowangi dan jalan tol Jember – Banyuwangi, Pansela, pembangkit listrik tenaga surya, transmisi jaringan, perubahan pusat lingkungan,” tandasnya.
Selain menanggapi PU Fraksi PDIP dan PKB, eksekutif juga memberikan tanggapan kepada seluruh fraksi di DPRD Banyuwangi soal revisi Perda RTRW 2012-2032 yang akan diubah menjadi Perda RTRW 2023-2043.***







