SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pada Selasa 7 Maret 2023 yang lalu, H. Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap gratifikasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Muhammad Saiful, SH, salah satu praktisi hukum Sidoarjo mengatakan bahwa pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam pusaran kasus gratifikasi yang menjerat Saiful Ilah terancam pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, Jum’at (09/03/2023) kemarin.
Ia mengatakan bahwa para pemberi hadiah bisa saja dikenai Pasal 5 jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Th 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Sudah jelas aturannya, baik pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 250 juta,” katanya.
Pria yang akrab dipanggil Gus Mamad (GM) itu menjelaskan bahwa pada prinsipnya tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi tidak mungkin dilakukan sendirian atau oleh satu orang saja.
“Maka semua yang terlibat didalamnya, ya harus kena pidana. Logikanya tidak akan ada penerima, jika tidak ada yang memberi. Dan tidak mungkin ada orang yang memberi hadiah tanpa ada tujuan apapun. Ingat, dalam politik kekuasaan, tidak ada makan siang yang gratis,” terangnya.
GM menambahkan bahwa penyidik mempunyai kewenangan subyektif tentang sejauh apa peran dari tiap-tiap orang yang terlibat dalam aksi pemberian gratifikasi kepada eks Bupati Sidoarjo tersebut.
“Biasanya dalam menangani perkara. Jika dianggap terkait maka ada tambahan, yakni pasal 55 tentang turut serta,” tambahnya.
Dalam pasal tersebut, khususnya di ayat 1 dituliskan yang dianggap sebagai pihak yang turut serta adalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum itu.
Dikutip dari berbagai media, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan pihaknya menduga Saiful Ilah menerima gratifikasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sidoarjo, Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun dari pihak swasta.
Hadiah berupa mata uang asing maupun barang-barang berharga seperti emas batangan seberat 50 gram, berbagai jam tangan, tas dan handphone mewah bermerk internasional itu diberikan sebagai kado ulang tahun, uang lebaran dan fee atas penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir. Besaran gratifikasi yang diterima oleh Bupati Sidoarjo dua periode itu kurang lebih senilai Rp 15 Miliar. (mams)







