• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Saiful Ilah Ditahan KPK Terkait Gratifikasi, GM : Para Pemberi Harusnya Kena Pidana Juga

by Radar Jatim
10 Maret 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Saiful Ilah Ditahan KPK Terkait Gratifikasi, GM : Para Pemberi Harusnya Kena Pidana Juga

Muhammad Saiful, SH, Praktisi Hukum Sidoarjo.

401
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pada Selasa 7 Maret 2023 yang lalu, H. Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap gratifikasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Muhammad Saiful, SH, salah satu praktisi hukum Sidoarjo mengatakan bahwa pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam pusaran kasus gratifikasi yang menjerat Saiful Ilah terancam pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, Jum’at (09/03/2023) kemarin.

Ia mengatakan bahwa para pemberi hadiah bisa saja dikenai Pasal 5 jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Th 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Sudah jelas aturannya, baik pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 250 juta,” katanya.

Pria yang akrab dipanggil Gus Mamad (GM) itu menjelaskan bahwa pada prinsipnya tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi tidak mungkin dilakukan sendirian atau oleh satu orang saja.

“Maka semua yang terlibat didalamnya, ya harus kena pidana. Logikanya tidak akan ada penerima, jika tidak ada yang memberi. Dan tidak mungkin ada orang yang memberi hadiah tanpa ada tujuan apapun. Ingat, dalam politik kekuasaan, tidak ada makan siang yang gratis,” terangnya.

GM menambahkan bahwa penyidik mempunyai kewenangan subyektif tentang sejauh apa peran dari tiap-tiap orang yang terlibat dalam aksi pemberian gratifikasi kepada eks Bupati Sidoarjo tersebut.

“Biasanya dalam menangani perkara. Jika dianggap terkait maka ada tambahan, yakni pasal 55 tentang turut serta,” tambahnya.

Dalam pasal tersebut, khususnya di ayat 1 dituliskan yang dianggap sebagai pihak yang turut serta adalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum itu.

Dikutip dari berbagai media, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan pihaknya menduga Saiful Ilah menerima gratifikasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sidoarjo, Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun dari pihak swasta.

Hadiah berupa mata uang asing maupun barang-barang berharga seperti emas batangan seberat 50 gram, berbagai jam tangan, tas dan handphone mewah bermerk internasional itu diberikan sebagai kado ulang tahun, uang lebaran dan fee atas penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir. Besaran gratifikasi yang diterima oleh Bupati Sidoarjo dua periode itu kurang lebih senilai Rp 15 Miliar. (mams)

Related Posts

Penataan Ruang Publik, Pemkab Kediri Mulai Sosialisasi Aturan PKL di SLG

Penataan Ruang Publik, Pemkab Kediri Mulai Sosialisasi Aturan PKL di SLG

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

KEDIRI (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten...

Najwa Siswi KKSB SMP PGRI 1 Buduran Jadi Duta Tari ke Malaysia

Najwa Siswi KKSB SMP PGRI 1 Buduran Jadi Duta Tari ke Malaysia

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Berkat berbagai...

Lawatan Presiden Prabowo ke Inggris Dorong Diplomasi Ekonomi dan Komitmen Pelestarian Lingkungan

Lawatan Presiden Prabowo ke Inggris Dorong Diplomasi Ekonomi dan Komitmen Pelestarian Lingkungan

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

JAKARTA (RadarJatim.id) -- Presiden Prabowo...

Load More
Next Post
7 MI Sidoarjo Jadi Piloting Implementasi Kurikulum Merdeka

7 MI Sidoarjo Jadi Piloting Implementasi Kurikulum Merdeka

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In