SIDOARJO (radarjatim.id) – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020).
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan di Kabupaten Sidoarjo ini menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tak cuma kurungan, JPU KPK juga menuntut Saiful dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ditambah, uang pengganti besaran suap yang diterimanya yakni Rp 600 juta.
“Sebelumnya (kami) KPK sudah menyita Rp 350 juta. Sehingga terdakwa hanya perlu mengembalikan sisanya Rp 250 juta,” urai JPU KPK Arif Suhermato.
Mendapat tuntutan tersebut, Saiful ilah menyatakan keberatannya. Saiful menampik dirinya pernah meminta uang suap itu.
“Saya nggak minta-minta uang. Itu bohong. Dalam rapat saya nggak pernah minta uang,” tegasnya.
Kendati demikian, Majelis hakim mempersilakan terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan pada Senin (21/9/2020) depan.
Seperti diketahui, KPK pada Rabu (8/1/2020) menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dalam proyek infrastruktur Sidoarjo. KPK menyita barang bukti uang Rp 1,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Saiful diduga menerima suap dari seorang kontraktor bernama Ibnu Ghofur agar memenangkannya dalam proyek infrastruktur pembangunan Jalan Candi-Prasung. (Phaksy/Red)







