KEDIRI (RadarJatim.id) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri menindak empat kasus balap liar serta mengungkap satu kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi sepanjang Januari 2026. Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan 26 unit sepeda motor yang mayoritas tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, mengatakan, penindakan balap liar dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas balap liar di jalan umum wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
“Salah satu pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Umum Dusun Gelatik, Dusun Klampisan, Kecamatan Kandangan,” kata Mega, Selasa (2/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 26 sepeda motor yang diduga terlibat aksi balap liar, baik sebagai joki maupun penonton. Kendaraan yang disita rata-rata telah dimodifikasi dan tidak sesuai standar pabrik, seperti penggunaan knalpot tidak standar, perubahan velg, ban, serta komponen teknis lainnya.
Menurut Mega, mayoritas pelaku balap liar masih berstatus pelajar dengan rentang usia 15–17 tahun. Satlantas Polres Kediri pun memanggil orang tua serta pihak sekolah untuk memberikan pembinaan.
“Kendaraan hanya bisa diambil setelah mendapat persetujuan orang tua dan guru, serta dikembalikan ke kondisi standar pabrik,” terangnya.
Dalam penindakan balap liar tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta Pasal 297 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait balap liar.
Kecelakaan Lalin
Selain balap liar, Satlantas Polres Kediri juga berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Simpang Empat Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Berdasarkan data kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Korban diketahui bernama Revaldy Lingga Buana (29), warga Kota Kediri, pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi AG 2394 BH.

Saat kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah utara ke selatan dan bertabrakan dengan kendaraan roda empat jenis pick up yang melaju dari arah timur ke barat. Usai kejadian, pengemudi pick up tidak berhenti dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat berupa luka lecet pada kaki kanan serta pendarahan pada hidung dan harus menjalani perawatan di RS Gambiran Kota Kediri. Kerugian materiil akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp 750.000.
Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi W 8366 PX. Pengemudi kendaraan tersebut diketahui berinisial E.T. (30), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang berprofesi sebagai sopir.
“Setelah dilakukan pendekatan persuasif, pengemudi beserta kendaraan dan barang bukti berhasil diamankan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 12.34 WIB,” ujar Mega.
Saat ini, kasus tabrak lari tersebut telah dilimpahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut. Mega menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kediri dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Pihaknya juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait serta melibatkan peran aktif masyarakat guna mencegah balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya. (rul)







