KEDIRI (RadarJatim.id) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kediri menyita ratusan rokok ilegal yang didapat dari tiga toko kelontong. Penyitaan ini dilakukan saat petugas melakukan operasi pelanggaran ketentuan di bidang cukai untuk memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) di wilayah Kabupaten Kediri, Selasa (30/9/2025).
Dari operasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri atas Satpol-PP, Kodim 0809/Kediri dan juga tim Bea Cukai Kediri, mengamankan kurang lebih 560 pack rokok ilegal.
Kasatpol-PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan, dari ratusan pack rokok ilegal itu, petugas mendapatkan temuan dari toko kelontong yang menjadi sasaran operasi.
“Kami memang sengaja menyasar toko-toko kelontong, terutama bagi toko yang menjual rokok,” ucap Kaleb di Mako Satpol-PP Kabupaten Kediri.
Mendapati temuan itu, petugas langsung meyita barang bukti berupa ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai untuk dibawa ke kantor Satpol PP. Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Kaleb menjelaskan, adanya peredaran rokok ilegal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp10.817.935 dengan nilai total barang Rp16.613.000. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, terutama di wilayah Kabupaten Kediri.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai, karena hal itu melanggar aturan hukum kenegaraan. Satpol PP bersama Bea Cukai berkomitmen terus melakukan razia rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kediri.
Dengan adanya razia ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat diminimalkan.
Petugas gabungan melakukan razia rokok ilegal ini secara serentak dan terpisah di enam titik kecamatan, yakni Kecamatan Ngasem, Gampengrejo, Gurah Plosoklaten, Wates, dan Ngancar. Namun, dalam operasi itu mereka hanya mendapati tiga toko kelontong di Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo yang memperjualbelikan rokok ilegal. (rul)







