SIDOARJO (RadarJatim.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo memusnahkan 1.407 botol minuman keras (miras) ilegal sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (19/12/2025).
Pemusnahan ribuan botol miras dengan cara menuangkannya ke drum itu dilakukan di halaman Markas Satpol PP Sidoarjo di jalan M. Duriyat, Nomor 62, Kecamatan Sidoarjo.
Tampak hadir Asisten II Perencanaan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sidoarjo M. Machmud, S.Sos, MH, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo Warih Andono, SH, perwakilan dari TNI/Polri serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Asisten II Perencanaan dan Pembangunan Setdakab Sidoarjo M. Machmud memberikan apresiasi atas kinerja Satpol PP Sidoarjo yang telah melakukan penindakan terhadap peredaran miras ditempat-tempat tak memiliki ijin.
Disampaikan oleh Machmud bahwa Satpol PP Sidoarjo telah menegakkan Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 serta Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sidoarjo.
“Barang-barang tersebut diperoleh dari tempat-tempat yang tidak memiliki ijin. Sebelumnya sudah dilakukan edukasi, namun masih ada pelaku usaha yang tetap menjual miras tanpa ijin,” sampainya.
Pernyataan itu juga dipertegas oleh, Kasatpol PP Sidoarjo Drs. Yany Setyawan bahwa barang bukti (bb) miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penertiban sejak tahun 2024 hingga 2025.
Ditegaskan oleh Yany Setyawan bahwa ribuan botol miras itu disita dari tempat-tempat yang tidak memiliki ijin peredaran hampir di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Memang ada tempat-tempat tertentu yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dijelaskan oleh Yany bahwa pemusnahan ribuan botol miras di markasnya tersebut sudah ada keputusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pihaknya juga sudah meminta ijin ke Kejari Sidoarjo untuk melakukan pemusnahan sebagai simbol bahwa Pemkab Sidoarjo memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan miras di tempat-tempat yang tak memiliki ijin edar.
“Kami sudah mendapatkan ijin dari Kejaksaan untuk melakukan pemusnahan miras ini,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono juga memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Sidoarjo dalam memberantas peredaran miras.
Ia mengaku sudah beberapa kali turut serta dalam operasi penertiban miras di Kabupaten Sidoarjo, sehingga mengetahui langsung kondisi dilapangan terkait peredaran miras yang dijual di warung-warung bahkan di rumah-rumah warga.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dilakukan secara rutin dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat demi menjaga ketertiban dan ketenteraman di Kabupaten Sidoarjo,” harapnya. (mams)







