Sidoarjo (radarjatim.id) Satuan Reserse dan Kriminalisasi Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya pengiriman/ekspor ilegal 33 ribu ekor baby (benih) lobster ilegal di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo pada Senin (08/03/2021) lalu.
Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polresta Sidoarjo, Komisaris Polisi (Kompol) M. Wahyudin Latif mengatakan bahwa puluhan benih lobster itu akan diselundupkan keluar negeri melalui jalur udara dari Bandara Internasional Juanda dengan tujuan ke Batam.
“Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait pukul 5 pagi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda,” kata Wahyudin Latif saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (10/03/2021).
Diunggkapkan oleh Wahyudin Latif bahwa dari upaya tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka AJ dan ST, satu buah tas koper yang berisi 33 kantong plastik transparan berisikan benih lobster.
Masing-masing kantong berisi 1.000 benih lobster, dimana 31 kantong berisi 31 ribu benih lobster jenis pasir dan yang 2 kantong berisi 2 ribu jenis mutiara.
“Kemudian tim kami melakukan pengembangan. Dan berhasil menangkap dua tersangka lain, yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda,” ungkapnya.
Selain berhasil menangkap 4 orang tersangka, Satreskrim juga berhasil menangkap satu tersangka lagi yang berinisial IS yang memiliki peran sebagai orang yang memerintahkan pengiriman benih lobster tersebut.
Dijelaskan oleh Wahyudin Latif bahwa pihaknya masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha yang sudah dikantongi identitasnya oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Penggagalan ekspor baby lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI/Polri bersama Bea Cukai dan BKIPM Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin menuturkan bahwa untuk saat ini ekspor benih lobster sudah ditutup oleh pemerintah.
“Serta seluruh stake holder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal, baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI no. 45 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 8 tahun penjara. (imams)







