SIDOARJO (RadarJatim.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mengundang liaison officer (LO) partai politik (parpol) berkaitan dengan banyaknya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang persyaratan administrasinya belum memenuhi syarat (BMS).
“Dari seluruh Bacaleg yang ada di Sidoarjo, ini khan 817 orang. Namun yang MS (memenuhi syarat, red) hanya 13 orang,” kata Mukhamad Iskak, Ketua KPU Sidoarjo, Rabu (05/07/2023).
Untuk itu, KPU Sidoarjo mengundang LO parpol untuk melakukan koordinasi agar persyaratan administrasi Bacaleg-bacaleg tersebut segera dipenuhi sebelum tanggal 09 Juli 2023 nanti.
Ia menduga bahwa LO parpol belum memahami aturan dan tata cara memasukkan persyaratan administrasi, sehingga ada beberapa persyaratan yang belum masuk dalam Sistem Informasi Calon (Silon) KPU Sidoarjo.
“Sebetulnya sejak kemarin, kami selalu membuka diri kepada partai politik. Kalau ada yang kurang paham, koordinasikan dan konsultasikan. KPU (Sidoarjo, red) siap membantu, kalau memang ada kesulitan,” ucapnya.
Dijelaskan oleh Iskak bahwa sebenarnya ada beberapa parpol yang sudah terpenuhi syarat administrasinya, seperti surat keterangan sehat, SKCK maupun surat pengunduran diri dari jabatan kepala desa dan lain-lain. Namun terjadi kesalahan saat memasukkan persyaratan-persyaratan tersebut.
“Salah satu contoh dibeberapa partai politik yang mendaftarkan kepala desa. Pernyataan mundurnya sudah ada, mengajukan kepimpinannya juga sudah ada. Tapi tidak bisa di upload ke fiturnya, karena salah centang. Karena yang dicentang itu pekerjaannya swasta, sedangkan pekerjaannya adalah kepala desa,” jelasnya.
Maka dari itu, Iskak meminta kepada LO parpol untuk segera memperbaiki kesalahan centang pada kolom Silon KPU Sidoarjo sebelum tanggal 09 Juli 2023 nanti. (mams)







