SIDOARJO (RadarJatim.id) – Lembaga Swadaya Masyakat Gerakan Rakyat Hebat (LSM Gerah) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam menindaklanjuti dugaan korupsi serta pemufakatan jahat dalam proyek pembangunan taman bahu jalan di area Stadion Gelora Delta Sidoarjo (GDS) tahun 2023 yang dilaporkannya pada Oktober 2024 lalu.
Hadi, Ketua Harian LSM Gerah mengatakan bahwa Kejari Sidoarjo harus menindaklanjuti setiap laporan dari warga masyarakat, apalagi menyangkut penggunaan uang negara, Minggu (16/03/2025).
Sehingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, agar tidak terkesan tebang pilih dalam melaksanakan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
Seperti yang pernah dikutip oleh beberapa media terkait statement dari Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo bahwa Kejari Sidoarjo seolah-olah hanya mampu mengungkap kasus-kasus yang melibatkan Kepala Desa (Kades) saja.
Sedangkan kasus-kasus besar yang diduga melibatkan para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sama sekali tidak tersentuh oleh hukum.
“Pemeriksaan para pihak terkait proyek pembangunan taman bahu jalan (di area GDS, red) oleh Kejari Sidoarjo sangatlah penting, untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Agar Kejari Sidoarjo tidak terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi,” katanya.
Dijelaskan oleh Hadi bahwa pihaknya sudah pernah meminta klarifikasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Hery Santoso kalau pembayaran ke pihak kontraktor proyek pembangunan taman bahu jalan di area GDS ditahan sebesar 10 persen atau sekitar Rp 620 juta.
Hal itu seakan dipertegas oleh pernyataan M. Bahrul Amig, Kepala DLHK Sidoarjo pada (12/03/2025 lalu, kalau sudah pernah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan harus mengembalikan sejumlah uang berdasarkan hasil temuan dari BPK.
Pria yang biasa dipanggil Bom Bom itu menjelaskan bahwa keterangan dari Asisten II Pemkab Sidoarjo, M. Makhmud pada awal September 2024 lalu, kalau proyek pembangunan taman bahu jalan di area GDS itu ada temuan kelebihan bayar dari hasil audit BPKP sebesar Rp 100 juta.
“Pernyataan Kepala DLHK (Sidoarjo, red) semakin mempertegas adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan taman bahu jalan. Kejari harus segera melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terlibat, nama-namanya sudah terlampir dalam surat laporan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi saat dihubungi lewat aplikasi pesan singkat (WhatsApp) nya, meminta waktu untuk memeriksa berkas laporan dari LSM Gerah.
“Mas, nanti saya cek ya laporannya,” jawabnya.
Sebagaimana telah diberitakan oleh RadarJatim.id bahwa proyek pembangunan taman bahu jalan di area GDS itu dikerjakan oleh CV. Tirta Amarta Anugerah dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/PA/11.10.04/438.5.11/2023 dengan pagu sebesar Rp 6.236. 033.379 di tahun 2023. (mams)







