GRESIK (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengeluarkan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya selama momentum natal dan tahun baru (Nataru), yakni sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Larangan cuti selama momentum Nataru dilakukan untuk mencegah kemungkinan para ASN tertular Covid-19 jika mengambil cuti untuk liburan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan, para ASN tetap bertugas seperti biasa dan hanya libur saat tanggal merah.
“Di luar itu tidak boleh cuti,” tegas Washil.
Hal itu, kata Washil, menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 26 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi ASN selama periode hari Raya Natal dan Tahun Baru.
“Kecuali cuti melahirkan atau cuti sakit, itu pun pemberian cuti harus akuntabel sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tutur Washil.
Selain itu para ASN juga diimbau untuk tidak bepergian dengan tujuan yang tidak primer atau penting. “Lebih baik berkumpul dengan keluarga di rumah saat tanggal merah,” ujarnya.
Pemkab bersama Satgas, sambung Washil, juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada camat dan akan diteruskan kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk menerapkan protokol kesehatan dan mengatur aktivitas masyarakat selama momentum Nataru.
“Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak harus terus dilakukan. Kalau bisa mengurangi mobilitas, tak perlu berkerumun saat merayakan tahun baru. Di rumah saja berkumpul dengan keluarga,” pesannya. (rj2)







