GRESIK (RadarJatim.id) – Kursi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik yang hampir setahun kosong, segera terisi. Panitia Seleksi Terbuka (Selter) jabatan tertinggi Saparatur Sipil Negara (ASN) telah memulai tahapan pengisian jabatan itu dengan membuka pendaftaran yang berlangsung 3-9 September 2021.
Kini jabatan itu masih kosong dan hanya dipegang oleh Pj. Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno yang merangkap sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim itu. Ia membenarkan, pendaftaran calon Sekda Gresik telah dibuka sejak Jumat (3/9/2021).
“Ya, mulai kemarin (Jumat, 3/9/2021, Red) Selter Sekda dibuka,” ujar Abimanyu
Selter Sekda dilaksanakan menyusul turunnya Surat Ketua KASN Nomor: B-2455/KASN/7/2021 tertanggal 21 Juli 2021, perihal Rekomendasi Rencana Selter JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Gresik Selain itu, ada Surat Mendagri Nomor: 821/5503/OTDA tanggal 26 Agust 2021, perihal Rekomendasi Penjelasan atas Permohonan Pelaksanaan Selter JPT Pratama Sekda Kabupaten Gresik.
Ketua Panitia Selter adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan anggota yang terdiri atas Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Rektor STAI Qamaruddin Bungah, dan dua akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Syarat untuk mengikuti selter Sekda ini adalah aparatur sipil negara (ASN) eselon II-B, minimal 2 kali menjabat sebagai Kepala Dinas atau Kepala Badan dan berusia maksimal 56 tahun.
Berikut ketentuan umum atau syarat yang tertera dalam surat pengumuman terkait pendaftaran calon Sekda Gresik tahun 2021:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur;
2. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun sampai dengan tanggal pelantikan;
3. Pernah atau sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II. b) pada 2 Organisasi Perangkat Daerah yang berbeda;
4. Memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
6. Telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II) / Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II atau Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III);
7. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
8. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
9. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
10. Sehatjasmani dan rohani;
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana; dan
12. Mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Siapa yang berpeluang mengisi jabatan Sekda Gresik?
Menurut sumber di Pemkab Gresik, meski dari aspek eselon, belasan pejabat bisa mendaftar, yang benar-benar bisa memenuhi syarat secara komplet, tak banyak.
“Kalau melihat detil persyaratannya, tak banyak yang bisa lolos administratif. Paling 3-4 orang,” kata sumber tadi.
Sedangkan Kepala OPD atau pejabat eselon II.b lain, belum memenuhi masa lima tahun sesuai ketentuan poin tujuh di dalam surat pengumuman seleksi terbuka.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik Adi Yumanto, mengatakan, siapa saja bisa mendaftarkan diri menjadi kandidat Sekda Kabupaten Gresik, asalkan memenuhi ketentuan. “Lihat saja nanti pengumuman hasil seleksi berkas administrasinya, siapa yang layak,” tuturnya. (nit/rj2)







