• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Seluruh WNI Bisa Urus Surat Keterangan Hak Waris ke BHP

by Radar Jatim
21 Juli 2022
in Hukum dan Kriminal, Kemenkumham, Layanan Publik
0
Seluruh WNI Bisa Urus Surat Keterangan Hak Waris ke BHP
48
VIEWS

MOJOKERTO (RadarJatim.id) – Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) tidak hanya bisa dilakukan di pemerintah desa/ kelurahan atau notaris saja. Saat ini, Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya juga diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKHW untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan Plt. Kepala BHP Surabaya Kurniawati saat Sosialisasi Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi BHP di Hotel Ayola Sunrise Mojokerto, hari ini (20/7). Kewenangan penerbitan SKHW bagi seluruh WNI itu setelah adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP.

Kurniawati menjelaskan, sebelum ada aturan tersebut, ada penggolongan WNI dalam permohonan penerbitan SKHW. Dia mencontohkan bagi pribumi, SKHW diterbitkan oleh lurah atau kepala desa dan diketahui camat.

Sementara untuk WNI keturunan Tionghoa dilakukan di notaris. Sedangkan BHP berwenang untuk menerbitkan SKHW untuk WNI keturunan timur asing non tionghoa. “Sekarang tidak ada lagi penggolongan, semua WNI bisa ke BHP untuk permohonan penerbitan SKHW,” ujar Kurniawati.

Selain cepat dan mudah, dalam penerbitan SKHW pihak BHP Surabaya tidak mau sembarangan. Ada tahap-tahap yang harus dilakukan secara teliti. Tujuannya, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

“Kami ingin memastikan para ahli waris mendapatkan kepastian hukum, sehingga warisan yang ada, ketika akan dimanfaatkan, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” terangnya.

Kurniawati mencontohkan, akhir-akhir ini kerap ditemui kasus mafia tanah. Para mafia mencaplok tanah yang tidak jelas pemiliknya. Hal ini, disebabkan salah satunya karena proses pewarisan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“SKHW ini penting, agar ada kepastian siapa ahli waris yang sah,” terangnya.

Selain itu, BHP Surabaya juga bersinergi dengan pihak-pihak terkait seperti Pengadilan Negeri dan Kantor Pertanahan. Bentuk konkritnya berupa Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mengakomodir Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021.

Selain itu, pada 23 Juni 2022, Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya untuk mempercepat penyampaian salinan putusan atau penetapan dari PA dan PN se-Jatim ke BHP Surabaya.

“Ini bentuk sinergi kami, salah satunya agar masyarakat semakin mendapatkan kepastian hukum terkait hak waris,” terang Kurniawati.

Selain SKHW, Kurniawati menjelaskan bahwa pihaknya juga memiliki layanan pendaftaran wasiat terbuka. Atau pembukaan dan pembacaan wasiat tertutup. Karena salah satu kewenangan BHP adalah membuka wasiat tertutup setelah pewaris meninggal dunia.

“Kami menerima pendaftaran wasiat secara langsung atau melalui notaris,” tutupnya.

Meski begitu, dalam praktik di lapangan, masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti ke mana harus mengurus SKHW. Untuk itu, pihak BHP Surabaya menggelar sosialisasi tersebut.

Selain Kurniawati, narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Sunoto dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle. (HUM)

Tags: Hak WarisSKHW

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Siswa Baru SMK Antartika 2 Sidoarjo Disuguhi Parade Karya Seni Ekstrakurikuler

Siswa Baru SMK Antartika 2 Sidoarjo Disuguhi Parade Karya Seni Ekstrakurikuler

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In