• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sempat Mangkir Dua Kali, Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo Terkait Kasus Pelepasan Eks Tanah Gogol

by Radar Jatim
10 Maret 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Sempat Mangkir Dua Kali, Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo Terkait Kasus Pelepasan Eks Tanah Gogol

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan Kades Sidokerto.

181
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya melakukan penahanan terhadap AN Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Kecamatan Buduran dan SMN panitia pelepasan eks tanah gogol, Senin (10/03/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan bahwa sebelum melakukan penahanan terhadap AN dan SMN, terlebih dulu pihaknya melakukan penahanan terhadap KSN yang juga anggota tim 9 atau panitia pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto.

“Hari ini sekitar jam 4 sore, kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya. Yakni dengan inisial AN dan SMN,” katanya.

Pria yang akrab disapa Franky itu menjelaskan bahwa penahanan terhadap AN, SMN dan KSN dikawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Apalagi ada salah satu tersangka, yaitu Kades AN sudah lebih dari dua kali mangkir atau tidak memenuhi pemanggilan dari Kejari Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto.

“Ada juga beberapa panggilan yang kami sayangkan, sekali lagi kami sayangkan. Seyogyanya mereka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun tidak hadir, dan juga lebih dari dua kali (surat pemanggilan, red) kami layangkan,” jelasnya.

Untuk itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.    

“Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 3.141 juta,” tegasnya.

Kejari Sidoarjo belum bisa memastikan terkait adanya tersangka lain dari tiga orang tersebut, namun pemeriksaan terkait kasus pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto itu masih terus berjalan. (mams)

Related Posts

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) - Panitia Peringatan...

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SAKIT: Driver taksi online meninggal...

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SMA Muhammadiyah...

Load More
Next Post
Bulan Ramadan 1446 H, Sholeha Dapat Listrik Gratis dari Program ‘Light Up The Dream’

Bulan Ramadan 1446 H, Sholeha Dapat Listrik Gratis dari Program 'Light Up The Dream'

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In