SURABAYA (RadarJatim.id) – Alifah Djaenab (52) warga Jl. Nginden, Sukolilo, Surabaya bernafas lega dan sumringah menggenggam KTP Elektroniknya jadi setelah menanti 8 tahun lamanya, Senin (19/10/2020). Tak lama setelah rekam ulang sidik jari di Kantor Pelayanan Publik Dispendukcapil Siola, KTP tercetak.
“Pagi tadi di Siola saya diminta untuk sidik jari, namun hanya telunjuk kanan dan ternyata hasilnya bisa terbaca sesuai sidik jari yang lama. Lanjut dicetak dan tidak kurang dari 5 menit KTP saya jadi,” ujar Alifah kepada RadarJatim.id, sambil menunjukkan fisik KTP Elektronik miliknya.
Alifah bersyukur, pihak Dispendukcapil memenuhi janjinya. Ya, meskipun harus melalui ekspos keluhan di media, hingga kemudian laporan panggilan yang dilakukan Komisi A DPRD Surabaya kepada Kepala Dinas Pendidikan Surabaya.
Pemanggilan lewat hearing komisi A DPRD Surabaya digelar, Sabtu (17/10/2020) lalu. Dispendukcapil akhirnya meminta waktu tiga hari untuk menuntaskan KTP elektronik milik seorang pensiunan PNS Polri di Polda Jatim ini.
Alifah pun kemudian menerima pesan singkat untuk rekam ulang data di Kantor Siola. Dia pun sedikit terkejut tapi puas. Pasalnya, KTP miliknya yang molor 8 tahun, mulai dirinya tercatat ASN sampai pensiun, nyatanya 5 menit saja sudah jadi.
“Setelah hearing Dispendukcapil bilang 3 hari kerja. Sabtu saya di-WA (pesan Whatsapp) staff untuk datang Senin rekam ulang. Ternyata 5 menit jadi. Dulu sampai 8 tahun saya bolak-balik ke kecamatan. Alhamdulillah ini benar-benar jadi,” ujarnya.
Alifah pun mengapresiasi kinerja responsif dari Komisi A DPRD Surabaya. Dewan menjawab keluhan yang terekspos dari media online RadarJatim.id kemudian memfasilitasi surat aduan keterlambatan pengurusan KTP ini.
“Kinerja sangat bagus dan membanggakan. Saya ucapkan terimakasih sebesarnya, terutama untuk ibu Ayu ketua Komisi A. Juga terima kasih kepada wartawan RadarJatim.id yang senantiasa menyampaikan semua keluhan masyaraka,” ucap perempuan berhijab ini.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna berharap, tidak ada lagi terjadi peristiwa pengurusan KTP yang bermasalah. Apalagi sampai berlarut-larut hingga menahun.
Kendati demikian, pihak dewan siap menerima keluhan serupa untuk segera diselesaikan bersama dinas terkait. Pasalnya, kartu identitas menjadi hak bagi setiap warga negara tanpa pandang bulu atau strata sosial.
“Petugas KTP harus lebih berhati-hati dan berkoordinasi dengan baik. Jangan sampai pemohon KTP dipersulit bahkan harus berkeluh dan berteriak di medsos. Kami pastikan di dewan siap 24 jam servis untuk membantu segala keluhan masyarakat,” tandas politisi perempuan Partai Golkar ini.
Seperti diberitakan, Alifah Djaenab mengajukan KTP manual ke KTP elektronik di 2012. Hingga pada tahun 2013 untuk E-KTP milik suaminya berhasil terbit, namun E-KTP milik Alfifah sendiri belum tercetak.
Berkali-kali Alifah telah menanyakan perkembangan KTP-nya dengan bolak-balik ke Kantor Kelurahan dan Kecamatan, juga di Kantor Dispendukcapil Siola. Jawabannya selalu sama, belum dapat tercetak. Terakhir pada bulan Oktober 2020 Alifah ingin menagih lagi haknya. Lagi lagi E-KTP milik Alfifah Djaenab belum juga diterbitkan.
Ibu paruh baya ini kemudian sempat berkeluh kesah di medsosnya. Hingga keluhan didengarkan Dewan DPRD Surabaya untuk menindaklanjuti laporan ini. (Phaksy/Red)







