SIDOARJO (RadarJatim.id) – Setelah cukup lama tidak diketahui kabarnya, kerjasama parkir pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus antara PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo diungkit lagi oleh Java Corruption Watch (JCW).
Ketua JCW, Sigit Imam Basuki mengatakan bahwa belum rampungnya sengketa pengelolaan parkir tersebut menyebabkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor ini, Sabtu (16/12/2023).
“Belum ada setoran masuk ke Kasda (Kas Daerah, red) hingga Desember tahun (2023, red) ini,” katanya.
Pernyataan Ketua JCW itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang menyatakan bahwa belum ada pajak daerah dari sektor parkir yang masuk ke Kasda Sidoarjo sejak tahun 2022 lalu.
Diungkapkan oleh Sigit bahwa pihaknya telah menghubungi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sidoarjo terkait sengketa parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus antara PT ISS-KSO dengan Pemkab Sidoarjo yang hingga kini tidak ada ujung pangkalnya.
“Informasi dari Kadishub (Sidoarjo, red), masih menunggu hasil mediasi di Pengadilan Negeri Sidoarjo,” ungkapnya.
Ia sangat menyayangkan molornya sengketa pengelolaan parkir tersebut, sehingga menyebabkan hilangnya PAD Sidoarjo sebesar Rp 32 Milyar yang dipungut dari masyarakat pengguna parkir.
Menurut Sigit, hal ini bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) seperti yang tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami selaku masyarakat Sidoarjo merasa dirugikan, karena ini menyangkut restribusi daerah yang merupakan salah satu sumber PAD Sidoarjo. Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Ada apa dibalik ini semua, sehingga tidak segera ditindak?,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa carut marutnya hubungan kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus itu dipicu adanya perbedaan jumlah titik parkir yang diserahkan Pemkab Sidoarjo ke PT ISS dengan fakta lapangan.
Dalam Perjanjian Kerjasama (PKs) yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188/2021, ada 359 titik parkir diwilayah Kabupaten Sidoarjo yang kewenangan pengelolaannya diserahkan pada PT ISS dan harus memberikan imbal jasa layanan sebesar Rp 2,67 Miliar setiap bulannya di tahun 2022 lalu.
Sedangkan berdasarkan hasil kajian ulang yang dilakukan bersama oleh keduanya dengan melibatkan konsultan dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, ternyata hanya ditemukan 87 titik parkir potensial yang bisa dikerjasamakan sehingga nilai pendapatannya pun turun sampai tersisa Rp 12 Miliar saja.
Akhirnya PT ISS mengajukan addendum terkait jumlah titik parkir tersebut, namun Dishub Sidoarjo bersikukuh terhadap PKs yang sudah ditandatangi oleh kedua belah pihak.
Keduanya saling gugat di pengadilan akibat tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, meskipun beberapa pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah menyarankan agar permasalahan parkir ini diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. (mams)







