SIDOARJO (RadarJatim.id) Selama ini ada kekhawatiran dari tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) akan kehilangan aset desa ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mensertifikatkan lahan yang dipakai untuk gedung-gedung sekolah negeri.
H. Abdul Haris, Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa aset desa yang digunakan untuk gedung-gedung sekolah negeri dan disertifikasi tidak akan menjadi milik Pemkab Sidoarjo, Senin (12/12/2022).
“Bunyi dalam sertifikat atas tanah SD (Sekolah Dasar, red) Negeri atau SMP (Sekolah Menengah Pertama, red) Negeri itu adalah hak guna pakai dan bukan hak milik Pemkab Sidoarjo,” katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan kalau nantinya lahan tersebut sudah tidak lagi digunakan untuk gedung sekolah maupun fasilitas umum lainnya ataupun dialihfungsikan, lahan tersebut tetap akan kembali ke desa.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah sertifikat hak guna bangunan itu jadi, berkasnya disimpan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), bukannya di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidoarjo.
“Ini buktinya. Kalau lahan itu jadi aset Pemkab (Sidoarjo, red), maka suratnya akan disimpan oleh BPKAD,” jelasnya.
Menurut legislator asal Kecamatan Waru itu bahwa masih adanya penolakan yang dilakukan Pemdes atau tokoh-tokoh masyarakat saat tanah-tanah aset desa yang dimanfaatkan untuk SD maupun SMP Negeri serta fasilitas umum lainnya akan disertifikatkan oleh Pemkab Sidoarjo.
Masih menurut Haris bahwa upaya legalisasi hak atas lahan tersebut penting agar DPRD Kabupaten Sidoarjo bisa mengalokasikan anggaran guna merawat bangunan-bangunan yang ada diatasnya, sebab tanpa adanya sertifikat tersebut pengucuran dana yang dilakukan bakal dianggap ilegal.
“Jadi harus ada kesamaan pemahaman terkait hal itu antara pihak Pemkab Sidoarjo dengan pemdes maupun tokoh masyarakat. Kalau sudah disertifikatkan, kita bisa lebih enak untuk mengganggarkan dana renovasi dan lain sebagainya,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya selalu mendorong Pemkab Sidoarjo melalui BPKAD untuk melakukan sertifikasi lahan serta bangunan fasilitas publik tersebut.
Dan berdasarkan laporan yang diterimanya, prosesnya masih terus berjalan hingga sampai saat ini.
“On proses koq. Tapi sejauh apa progresnya, kami masih menerima informasi dari BPKAD. Sudah kami koordinasikan. Mungkin dalam satu atau dua hari ini akan saya sampaikan lagi hasilnya,” jlentrehnya.
Biaya sertifikasi untuk aset-aset tersebut Rp 300 ribu setiap bidangnya yang diambilkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo.
Dimana anggaran sebesar Rp 300 ribu itu disetor ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar Rp 150 ribu dan sisanya untuk honor petugas dari instansi terkait. (mams)







