KEDIRI (RadarJatim.id) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri, Jawa Timur resmi menetapkan tarif parkir kendaraan untuk malam pergantian tahun baru 2024/2025 di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG). Langkah ini diambil untuk mencegah pungutan liar atau tarif tak wajar yang biasanya dapat menimbulkan konflik di masyarakat.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam Subekhi, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri. Di puncak acara gempita perayaan malam tahun baru, akan digelar di kawasan SLG pada Selasa, 31 Desember 2024, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
“Kami telah menyiapkan kantong-kantong parkir di berbagai titik yang mengarah ke kawasan SLG. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk keamanan dan kenyamanan kendaraan mereka,” kata Nizam, Senin (30/12/2024).
Adapun tarif parkir yang telah disepakati adalah Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat. Besaran tarif ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak desa, relawan parkir, dan Pemkab.
“Kami telah mengadakan pertemuan dengan Forkopimcam Ngasem dan Gurah, serta enam desa yang akan mengelola area penitipan kendaraan bermotor pada malam tahun baru,” jelas Kepala Bidang Dal-Ops Dishub Kabupaten Kediri, Surani.
Menurut Surani, penetapan tarif ini untuk menghindari potensi konflik akibat perbedaan harga, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun di kawasan SLG. (rul)







