Sidak tempat bilyard di Kelurahan Sidoklumpuk-Kecamatan Sidoarjo itu diduga bocor alus, sebab saat anggota Komsi A bersama Satpol PP Sidoarjo tiba di lokasi dalam kondisi tutup tanpa adanya aktifitas apapun.
“Tadi buka kok, tapi kenapa tiba-tiba saja tutup,” kata salah satu warga yang tinggal di sekitar tempat bilyard itu.
Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya itu bahwa selama bulan suci Ramadhan ini, tempat bilyard itu setiap harinya buka mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 17.00 wib.
“Tapi setelah sholat tarawih atau sekitar pukul 8 (20.00 wib, red) malam, buka lagi hingga pukul 02.00 wib dini hari,” katanya.
Mahmudi, Takmir Masjid Al-Kautsar mengungkapkan bahwa keberadaan tempat bilyard tersebut sangat mengganggu ketertiban dan ketenangan warga yang tinggal dilingkungan Kelurahan Sidoklumpuk.
Ia mencontohkan bahwa pada hari Jum’at kemarin, disaat warga sedang menunaikan ibadah sholat Jum’at di Masjid Al-Kautsar. Setelah selesai sholat Jum’at, warga menyaksikan sendiri ada anak-anak yang bermain di tempat bilyard tersebut.
“Yang paling teringat betul oleh kita pada waktu hari Jum’at kemarin. Disaat Jum’atan seluruhnya masuk ke dalam masjid, seluruh anak-anak ada disini (Probelt Billiard, red). Ketika kami keluar dari masjid, anak-anak sekolah main bilyard disini, pak,” ungkapnya.
Untuk itu, warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk menutup tempat bilyard tersebut. Warga tidak keberatan kalau tempat tersebut dipergunakan sebagai tempat usaha, asalkan bukan tempat bilyard ataupun tempat hiburan lainnya.
Menurut Mahmudi bahwa keberatan warga itu sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak Kelurahan Sidoklumpuk, namun tidak ada titik temu dan tempat bilyard tersebut tetap beroperasi hingga sekarang.
“Sudah ada 2 kali pertemuan dengan Pak Lurah, kami minta untuk ditutup,” tegasnya.
Jika belum juga ditutup, warga mengancam akan terus melakukan protes terhadap keberadaan bilyard yang dapat mengancam masa depan generasi muda.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Damroni Chudlori menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepada Satpol PP Sidoarjo untuk melakukan penutupan tempat bilyard itu selama bulan suci Ramadhan.
Karena sudah ada Surat Pemberitahuan Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/3178/438.6.5/2024 yang berbunyi untuk kegiatan hiburan malam, karaoke, panti pijat/massage, rumah musik, billyard diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
“Kan sudah ada Surat Pemberitahuan dari Bupati (Sidoarjo, red) bahwa selama Ramadhan harus tutup, ya harus tutup,” sampainya.
Untuk itu, pihaknya meminta Satpol PP Sidoarjo untuk melakukan tindakan tegas apabila ada tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, rumah musik, bilyard yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan. (mams)







