• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Politik

Sidang Syarat dan Batas Usia Capres dan Cawapres, Pengacara Aliansi 98 Menuntut 2 Hal Ini ke MK

by Radar Jatim
20 September 2023
in Politik
0
Sidang Syarat dan Batas Usia Capres dan Cawapres, Pengacara Aliansi 98 Menuntut 2 Hal Ini ke MK

Rio Saputro SH, Anang Suindro SH, dan pemlngacara Aliansi 98 saat hadir dalam sidang gugatan MK kemarin.

54
VIEWS

JAKARTA – Sidang uji materiil (judicial review) tentang syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil itu terkait pasal 169 huruf (d) dan pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

UU tersebut sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam sidang itu, MK melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yakni Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH.

“Barusan kita dengar bersama dan sudah kita sampaikan kepada yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa di dalam pokok permohonan kami terdapat dua substansi yang kami mohonkan,” kata Rio Saputro SH kepada wartawan dikutip Selasa 19 September 2023.

Substansi pertama, jelas Rio, berkaitan dengan bunyi norma pada Pasal 169 huruf (d). Terkait ini, pihaknya meminta kepada MK untuk menambahkan klausul “Tidak pernah menghianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi serta tindak pidana berat lainnya.

“Yang menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis kami bahwa Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” papar Rio.

Kepada MK, Rio meminta untuk memperjelas tafsir kata dan norma yang terdapat dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilu. Sebab, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sudah mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Presiden juga berjanji akan menyelesaikan serta mengusut dalang di balik pelanggaran HAM berat tersebut, sehingga Indonesia sebagai negara hukum dapat diwujudkan dalam bentuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” tandas Rio.

Mengingat hal tersebut, lanjut Rio, Presiden dan Wakil Presiden sebagai panglima tertinggi memegang peran penting dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

“Untuk memastikan Presiden dan Wakil Presiden dapat secara serius menegakkan supremasi hukum tersebut, maka sudah seharusnya presiden dan Wakil Presiden harus orang yang tidak pernah terlibat dan/atau menjadi bagian dari pelaku pelanggaran HAM berat tersebut,” tandas Rio.

Soal Batas Tertinggi Usia Capres dan Cawapres

Sedang substansi kedua dalam uji materiil itu, Rio menerangkan, berkaitan dengan batas paling tinggi usia Capres dan Cawapres yang bisa diterapkan pada Pemilahan Presiden (Pilpres) 2024.

Dijelaskan, bunyi kata dan norma pada Pasal 169 huruf (q), pihaknya meminta kepada MK untuk menambahkan klausul “Batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun.”

Adapun yang menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis, masih kata Rio, pihaknya meminta kepada MK untuk memperjelas tafsir kata dan norma yang terdapat dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilu .

Menurut Rio, Indonesia sebagai negara yang luas dan besar yang terbentang mulai dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote dan memiliki jumlah penduduk sebesar 278,69 juta jiwa.

“Sehingga untuk menunjang mobilitas yang sangat tinggi tersebut dibutuhkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan Ruhani dan jasmani yang bagus,” jelas Rio.

Batas tertinggi usia Capres dan Capres 70 tahun itu, dia bandingkan dengan sejumlah pimpinan Lembaga Tinggi Negara di Indonesia memiliki batas usia maksimal.

  • Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) tahun.
  • Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) tahun.
  • Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) tahun.
  • Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) tahun.

“Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis tersebut, kami meminta kepada MK untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Pemilihan Umum yaitu Batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun,” pungkas Rio. (*)

Tags: Batas usia capresCapres

Related Posts

Gus Ali Masyhuri Doakan Hajat Prabowo Terkabul

Gus Ali Masyhuri Doakan Hajat Prabowo Terkabul

by Radar Jatim
9 Februari 2024
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) --  Tokoh ulama...

Siswa SMAN 1 Krembung Menulis Surat Kepada Para Capres 2024 Peduli Kali Porong

Siswa SMAN 1 Krembung Menulis Surat Kepada Para Capres 2024 Peduli Kali Porong

by Radar Jatim
16 Januari 2024
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Aliran Sungai...

Dukungan Para Jenderal ke Prabowo Kuatkan Elektoral Menuju Pilpres 2024

Survei Terbaru : Prabowo Unggul Elektabilitas di Jabar, Jatim dan Banten

by Radar Jatim
4 Oktober 2023
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Calon Presiden (Capres)...

Load More
Next Post
Pemkab Sidoarjo Berupaya Akan Mengurai Beberapa Titik Kemacetan

Pemkab Sidoarjo Berupaya Akan Mengurai Beberapa Titik Kemacetan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In