SIDOARJO (Radarjatim.id) — Upaya penyelesaian masalah, atau kasus hukum ringan yang menimpa peserta didik, semestinya tidak harus sampai ke ranah persidangan. Cukup bisa di mediasi diselesaikan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan sekolah, sehingga kasusnya tidak sampai ke persidangan.
Oleh sebab itu pihak Provinsi Jawa Timur telah membentuk Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS), tingkat SMA, SMK dan SLB di 38 kabupaten/kota yang dilauncing oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kajati Jatim Dr. Mia Amiati SH MH dan Kepala Dindik Jatim di pusatkan di SMKN 5 Surabaya, Rabu (1/3/2023) pagi.
Untuk wilayah Kabupaten Sidoarjo ditempatkan di SMA Negeri 4 Sidoarjo, ikut dalam launching secara virtual Perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta para kepala SMA, SMK dan SLB beserta jajaran dan guru-guru terkait, juga Komite Sekolah.
Usai ikut Launching secara virtual, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo Faris Ramadhani menjelaskan kalau mekanisme kinerja RRJS ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan para pihak. Karena ini baru saja dilaunching sehingga masih perlu lagi adanya koordinasi berkelanjutan.

Ia harapkan, RRJS ini bisa mengakomodir permasalahan-permasalahan di peserta didik. Melihat seberapa berak kasusnya, sehingga tidak sampai ke persidangan atau pengadilan. Bahkan tidak sampai diajukan ke Pengadilan, cukup mediasi atau terselesaikan di sekolah. Sekarang ini banya perkara-perkara yang notabene simple, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun masih ada yang terjadi sampai ke ranah persidangan.
“Jika ada anak yang mempunyai kasus, terus sampai pada Kejaksaan atau Pengadilan rasanya sudah tidak nyaman. Oleh karena itu di RRJS inilah nantinya bisa mengakomodir menyelesaikan kasus anak-anak, “ tegasnya.
Kepala SMAN 4 Sidoarjo Dr. Imam Jawahir, M.Pd selaku tuan rumah juga berharap bahwa nantinya semua sekolah itu mempunyai RRJS. Namun kami masih menunggu dari pimpinan apakah memang tiap sekolah harus mempunyai RRJS masing-masing, ataukah berkumpul jadi satu. “Untuk sementara ini, RRJS Kabupaten Sidoarjo masih ditempatkan di SMAN 4 Sidoarjo,” tegas Imam Jawahir.
Sementara itu, Ketua Komite SMAN 4 Sidoarjo Makin Rahmat sangat mendukung adanya RRJS ini karena sangat bermanfaat sekali untuk menyelesaikan kasus hukum yang semestinya tidak sampai ke persidangan. Memang kasus-kasus hukum itu banyak terjadi pada usia remaja. “Oleh karena itu dengan adanya RRJS ini sangat bermanfaat sekali, makanya kami selaku perwakilan dari orang tua siswa sangat mendukung penuh program RRJS ini,” jelas Makin Rahmat.(mad)







