SIDOARJO (RadarJatim.id) Ketua Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki merasa geram dengan ulah oknum Kepala Desa (Kades) diwilayah Kecamatan Prambon-Kabupten Sidoarjo yang berusaha melakukan suap terhadap dirinya.
Sigit mengatakan bahwa aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut terjadi saat lembaganya melakukan investigasi terkait adanya dugaan mark up anggaran pembangunan wisata desa atau pujasera Desa Kedungsugo-Kecamatan Prambon.
Ia mengatakan bahwa pada Rabu (17/05/2023) kemarin, ada seseorang mengaku sebagai utusan dari Kades Kedungsugo yang menyerahkan amplop berisi sesuatu kepada dirinya, Jum’at (19/05/2023).
“Amplop itu saya tolak, tapi utusan tersebut tidak mau membawanya kembali,” katanya.
Karena tidak kenal dan juga tidak memiliki nomor telepon orang suruhan ataupun Kades Kedungsugo, akhirnya amplop tersebut dilaporkan ke Kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, Sigit juga menyerahkan berkas laporan kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo terkait adanya dugaan mark up anggaran pembangunan wisata desa atau pujasera Desa Kedungsugo senilai Rp 1.710.874.000.
“Anggaran pembangunan wisata desa tersebut berasal dari DD (Dana Desa, red) dan BK (Bantuan Keuangan, red) mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2022 kemarin,” ucapnya.
Pembangunan pertama pada tahun 2020 menggunakan DD sebesar Rp 257.813.050, tahun 2021 dilakukan sebanyak 2 kali dengan rincian Rp 269.346.750 untuk tahap I dan sebesar Rp 348.812.200 untuk tahap II.
Masih menggunakan DD pada tahun 2022, pembangunan desa wisata atau pujasera itu dilanjutkan dengan menelan anggaran sebesar Rp 109.902.000. Pembangunan desa wisata atau pujasera itu juga menggunakan dana BK, tahun 2021 sebesar Rp 675.000.000 dan sebesar Rp 50.000.000 pada tahun 2022.
“Selain itu, tanah yang digunakan untuk pembangunan wisata desa atau pujasera itu sebagiannya adalah tanah milik warga gogol. Terus bagaimana dengan laporan pertanggungjawabannya, karena ini menggunakan anggaran negara,” terangnya.
Untuk itu, ia meminta agar Inspektorat segera melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan mark up anggaran pembangunan desa wisata atau pujasera Desa Kedungsugo yang menelan biaya hingga milyaran rupiah itu. (mams)







