SIDOARJO (RadarJatim.id) Warga Dusun Pandokan, Desa Lajuk – Kecamatan Porong terpaksa menaruh beberapa ban bekas untuk menutupi jalan yang rusak, karena sudah sering terjadi kecelakaan hingga menyebabkan terjadinya korban jiwa.
Wiwik (45 tahun) salah satu warga mengatakan bahwa di jalan raya Porong – Krembung tersebut sering terjadi kecelakaan kendaraan bermotor yang disebabkan kondisi jalan rusak dan penuh gelombang hampir didua sisinya, Rabu (18/10/2023).
“Sering terjadi kecelakaan, pak. Ada yang patah tulang, bahkan ada ibu-ibu yang sampai meninggal dunia ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit,” katanya.
Pedagang gorengan itu menuturkan bahwa hampir setiap tahun ada perbaikan di sepanjang jalan tersebut, namun baru diperbaiki sudah rusak atau bergelombang lagi.
Hal itu disebabkan oleh kondisi tanahnya yang kurang padat dan pengerjaan jalan atau pengaspalannya hanya tambal sulam saja serta kualitasnya yang tidak bagus.
“Sebelum tahun baru (Desember 2022, red) yang lalu sudah diperbaiki. Tapi yaaa, rusak lagi. Seperti yang bapak lihat,” ucapnya.
H. Anang Siswandoko, ST, Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo meminta agar Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BM & SDA) untuk segera melakukan perbaikan karena bersifat darurat.
Diungkapkan oleh Anang Siswandoko bahwa Dinas PU BM & SDA Kabupaten Sidoarjo memiliki dana swakelola yang kegunaannya untuk perbaikan infrastruktur bersifat darurat atau yang segera ditangani, seperti kerusakan jalan raya di Desa Lajuk itu.
“Harus segera ada penambalan, karena sifatnya darurat. Namun kami meminta perbaikan yang menggunakan dana swakelola itu dikerjakan secara maksimal dan harus betul-betul kuat sebelum ada proyek lanjutan jalan beton,” pintanya.
Ketua Fraksi Gerindra itu menegaskan jika perbaikan jalan yang dikerjakan akhir tahun 2022 lalu itu dilaksanakan oleh pihak ketiga, berarti mereka harus melakukan perbaikan selama enam bulan atau masuk dalam masa pemeliharaan.
“Kalau itu dikerjakan oleh pihak ketiga, maka mereka harus bertanggung jawab selama masa pemeliharaan 6 bulan,” tegasnya. (mams)







