SIDOARJO (RadarJatim.id) – Melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, M.Kn ngotot melakukan pembongkaran pagar pembatas perumahan Mutiara Regency.
Sudah dua kali Bupati Subandi memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pembongkaran, yakni pada 8 Oktober 2025 dan 30 Desember 2025. Namun kedua-duanya gagal setelah dihadang oleh warga perumahan Mutiara Regency.
Warga perumahan Mutiara Regency defensif dengan mengambil langkah-langkah persuasif dalam menghadapi tekanan dari Pemkab Sidoarjo, akhirnya mulai melakukan perlawanan dengan cara-cara yang jauh lebih elegant.
Melalui pengacaranya Urip Prayitno, SH, S.Kom, M.Kn, warga perumahan Mutiara Regency mengirimkan surat keberatan ke Bupati Subandi, surat laporan ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dan surat laporan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur (Jatim), Rabu (31/12/2025).
Dikatakan oleh Urip Prayitno bahwa upaya administratif/keberatan kepada Bupati Sidoarjo sebagaimana diatur dalam pasal 75 dan pasal 77 Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Hal ini sebagai syarat formal terhadap langkah-langkah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019.
“Bupati memiliki tanggung jawab untuk merespon keberatan kami dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Jika tidak ada respon, maka petitum yang kami sampaikan dianggap Disetujui. Jika ditolak, maka kami masih bisa upaya banding ke Gubernur (Jatim, Red) sebagai atasan Bupati Sidoarjo. Untuk selanjutnya ke PTUN,” katanya.
Disampaikan oleh Urip Prayitno bahwa sebelum Bupati Subandi menggunakan hak dan kewenangannya untuk melakukan pembongkaran pagar perumahan Mutiara Regency, sudah seharusnya Bupati Subandi terlebih dulu harus memenuhi tugas dan kewajibannya yang berupa dokumen hukum Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sidoarjo Tahun 2019-2039.
Serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) sebagaimana diatur dalam pasal 15 huruf (c) UU RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jo pasal 9 Ayat (1) huruf (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Bupati Sidoarjo terlebih dulu harus memerintahkan developer Mutiara City, yakni PT. Purnama Indo Investama untuk menyesuaikan segala dokumen perijinannya dengan rencana integrasi perumahan Mutiara Regency dan perumahan Mutiara City,” sampainya.
Menurut Urip Prayitno bahwa Bupati Subandi seharusnya mengagendakan dan melaksanaan audiensi atau koordinasi khusus bersama dengan warga Mutiara Regency untuk merumuskan langkah-langkah terhadap antisipasi permasalahan pasca pembongkaran pagar pembatas atau intergrasi perumahan Mutiara Regency dengan perumahan Mutiara City.
“Sebelum tiga tuntutan dipenuhi, kami minta Bupati Sidoarjo tidak melakukan pembongkaran pagar pembatas perumahan Mutiara Regency,” ujarnya.
Selain mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Subandi, warga perumahan Mutiara Regency juga membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Jatim atas tindakan Bupati Subandi pada Tanggal 30 Desember 2025 yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai azas-azas umum pemerintahan yang baik.
“Kami memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan Jatim untuk memberikan rekomendasi tertulis kepada Bupati Sidoarjo agar tidak melakukan pembongkaran pagar pembatas perumahan Mutiara Regency,” ucapnya.
Sedangkan surat yang dilayangkan kepada pimpinan DPRD Sidoarjo berisi tentang permohonan warga perumahan Mutiara Regency untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat atau hearing pada tanggal 30 Oktober 2025 lalu.
Warga perumahan Mutiara Regency juga memohon kepada pimpinan DPRD Sidoarjo untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Onrechtmatige Overheidsdaad atau Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Bupati Sidoarjo.
“Dalam rangka menindaklanjuti dan mendalami dugaaan PMH oleh Bupati Sidoarjo terkait eksekusi pembongkaran pagar pembatas perumahan Mutiara Regency tanggal 30 Desember 2025 kemarin,” terangnya.
Bupati Subandi terindikasi melanggar Sumpah Janji Jabatan Bupati, Kewajiban dan Larangan Bupati sebagaimana tertuang dalam pasal 61 Ayat (2), pasal 67 huruf (b) dan pasal 76 huruf (b) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Mereka juga memohon kepada pimpinan DPRD Sidoarjo dalam pembahasan Pansus dapat dilaksanakan dengan cepat, profesional dan berkeadilan.
“Jika dalam pembahasan Pansus PMH, Bupati Sidoarjo terbukti melanggar hukum. Maka, kami memohon pimpinan DPRD Sidoarjo untuk memberhentikan Bupati Sidoarjo sebagaimana diatur dalam pasal 78 huruf (c), huruf (d) dan huruf (e) UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” tegas Urip.
Ketiga surat itu juga dikirimkan sebagai tembusan ke pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pimpinan Komisi V DPR RI, Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Inspektorat Jenderal (Itjen) Mendagri RI, Gubernur Jatim, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo. (mams)







