SIDOARJO (RadarJatim.id) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara tidak mau menanggapi pernyataan Direktur operasional PT Indonesia Sarana Service (ISS), Dian Sutjipto usai mengikuti rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Sidoarjo yang dikutip beberapa media massa pada Sabtu (01/07/2023) lalu.
Sebagaimana diberitakan oleh RadarJatim.id bahwa Dian Sutjipto mengeluarkan “nyanyian sumbang” tekait kronologi munculnya sengketa pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus yang mereka kerjasamakan sejak awal 2022 lalu.
Dian mengisahkan riwayat kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo itu, termasuk soal tidak terpenuhinya 359 titik parkir sebagaimana yang tertuangkan dalam PKS berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo No. 188/2021.
Menurut Dian bahwa Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Sidoarjo menjanjikan akan segera melakukan adendum materi PKS setelah ditandatangi, khususnya terkait jumlah titik parkir dan koreksi besaran nilai rupiah yang harus disetorkan ke kas daerah.
Akan tetapi hingga saat ini adendum yang dijanjikan itu tak kunjung dipenuhi, sehingga PT ISS tidak bisa memenuhi nilai setoran tersebut.
“Sebaiknya nggak usah. Masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi biar diselesaikan saja di pengadilan. Toh, nanti ada ruang bagi kami untuk bermediasi,” kata Benny saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (03/07/2023).
Diungkapkan oleh Benny bahwa saat ini ada dua lembaga peradilan yang saat ini menangani kasus sengketa pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus tersebut, yaitu di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Sengketa pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus itu masuk di PTUN setelah PT ISS melayangkan gugatan terhadap surat penghentian kerjasama yang dikeluarkan Dishub Kabupaten Sidoarjo pada 02 Januari 2023 lalu.
“Sidangnya masih berjalan sampai saat ini. Kalau nggak salah besok (Selasa, 04/07/2023, red) ada sidang lagi. Agendanya penyerahan berkas-berkas pendukung dari kedua belah pihak,” ungkapnya.
Mantan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sidoarjo itu menuturkan bahwa pihaknya juga melayangkan gugatan perdata ke PT ISS melalui PN Sidoarjo.
Dimana materi gugatannya ialah menuntut PT ISS untuk segera membayarkan imbal jasa layanan sebesar Rp 32,09 miliar ke kas daerah, sebagaimana kesepakatan bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 25 April 2022 lalu.
“Tadi pagi proses sidang perdananya di PN Sidoarjo sudah. Minggu depan (Senin, 10/07/2023, red) dilanjut lagi dengan agenda mediasi. Lha nanti disitu kami bisa ketemu. Itu saja dulu,” pungkasnya. (mams)







