LAMONGAN (radarjatim.id) – Bakal calon bupati Suhandoyo akhirnya memilih istri Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Astiti Suwarni, jadi pasangannya untuk maju dalam Pilkada Lamongan, Desember 2020. Dipilihnya istri Kadindik Jatim itu menyusul gagalnya M. Su’udin (Bacawabup pasangan Suhandoyo, Red) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Lamongan sesuai hasil tes kesehatan.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Calon Bupati Lamongan Suhandoyo di aula Wisata Edukasi Gondang Outbond (Wego) Sugio, Lamongan di hadapan para awak media, Relawan Kompak, Partai Nasdem, PSI, dan juga Projo Jatim, begitu mendapat kepastian bahwa M. Su’udin gagal menjadi pasangannya.
Suhandoyo mengatakan, dalam Pilkada Lamongan 2020 ini pihaknya memadukan wilayah Selatan dan Utara Lamongan sebagai figus yang berpasangan. Sebab, daerah asal Bacabup/wabup itu sangat penting untuk penguasaan teritorial suatu daerah.
“Insya Allah kita sudah sepakat dengan program–programnya, saling memahami tentang visi dan misinya. Makanya, ketika saya tawarkan untuk menjadi wakil bupati, beliau langsung menerimanya,” ujar Suhandoyo Rabu (16/9/2020).
Ia mengungkapkan, pasangana barunya itu adalah asli orang Lamongan wilayah Utara, jadi setiap minggunya juga pulang dan berada di Lamongan. “Bu Astiti Ini sudah menjadi pilihan kita bersama. Jadi kelak kalau sudah jadi wakil bupati, ya tinggal di Lamongan terus,” kelakarnya.
Menurut dia, keputusan menggandeng Astiti istri yang istri Kadindik Jatim Wahid Wahyudi untuk menjadikan sebagai wakil bupati Lamongan merupakan langkah yang sudah tepat. Pasalnya, ia adalah sosok yang benar-benar bisa diandalkan dan sangat mumpuni.
“Keyakinan saya justru tambah lebih tinggi, dan hari ini saya berkeyakinan bahwa saya sudah menang. Pasti sampai besok saya akan jadi pemenang dan dilantik jadi Bupati dan wakil Bupati Lamongan,” tegas Suhandoyo penuh optimis.
Dia menjelaskan, setelah gagalnya Su’udin karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dinyatakan tidak lolos oleh KPU jadi wakil bupati karena tes kesehatan dari RS Dr Soetomo, usai pleno verifikasi penelitian keabsahan dokumen persyaratan, semua tokoh sudah diajak komunikasi.
“Termasuk kemarin saya sudah berkomunikasi dengan pak kaji Sholahudin, namun beliuanya lebih memilih menjadi calon bupati, tidak mau menjadi wakil bupati. Yang jelas semua sudah saya ajak komunikasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Lamongan menyatakan bapaslon wabup dari jalur perseorangan M. Su’udin tidak memenuhi syarat, sesuai hasil tes kesehatan RS dr Soetomo Surabaya. Hal itu mengacu pada UU No.10 tahun 2016 pasal 7f, PKPU No18 Tahun 2019 Pasal 46 dan Keputusan KPU No. 412/PL.02.2-KPT/06/KPU/IX/2020.
“Hasil tes kesehatan jasmani dan rohani, salah satu Bacawabup M. Su’udin tidak memenuhi syarat,” kata ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali.
Menurut Mahrus, keberadaannya sebagai bapaslon wabup mendampingi Suhandoyo dapat diganti, sesuai PKPU No.1 tahun 2020, pasal 78,79,80 dan 81 dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf f.
Dia mengatakan, untuk masalah penyampaian nama penganti bapaslon wabup, KPU memberi waktu mulai 14 hingga 16 September 2020.
“Karena maksimal tanggal 22 September nama yang menggantikan harus memenuhi syarat. Dengan demikian, tanggal 23 September bisa ditetapkan menjadi pasangan calon dan tanggal 24 September pengundian nomor urut,” tandasnya. (san/rj5)





